Jakarta, aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sudah menetapkan jadwal pemeriksaan medis yang diajukan oleh terdakwa Lucas di RSPAD untuk tanggal 30 Januari, Rabu mendatang.

Namun, Jaksa Panuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis meninjau ulang agar membatalkan ketetapan tersebut. Alasannya rekomendasi RSPAD tidak dikabulkan oleh dokter internal KPK.

”Sudah ada resume medis RSPAD dan sudah meminta kepada pasien untuk kembali terapi penyakit tulang yang diderita. Sekarang dinilai oleh dokter KPK dan tidak disetujui,” ujar kuasa hukum Lucas, Aldres Napitupulu di PN Tipikor Jakarta, Kamis (24/1).

Oleh sebab itu, pihak Lucas mempertanyakan spesialisasi dokter KPK yang menolak rekomendasi dokter ahli tulang RSPAD.

“Jadi dokter yang nulis siapa gak jelas di dokumen tadi. Apakah dia punya spesialis yang sama dengan dokter yang mendiagnosa Lucas di RSPAD dan itu masih misteri,” ungkapnya.

Terkait upaya jaksa menghalangi pengobatan terdakwa dinilai Aldres tidak semestinya dilakukan mengingat hakim sudah mengeluarkan penetapan. “Satu lagi tugas penuntut umum itu adalah menjalankan dan melaksanakan putusan atau penetapan hakim, bukan sebaliknya,” tandasnya.

Laporan : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin