Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding mendorong langkah Kepolisian mempertajam penyidikan kasus pesta gay (homoseksual), apakah ada anak di bawah umur yang terlibat dalam pesta seks sesama jenis tersebut dan praktik pelacuran.

“Aktifitas seks sejenis, sesungguhnya tidak melulu karena suka sama suka, ada juga karena motif ekonomi. Transaksi dan itu berarti prostitusi, melanggar hukum,” kata Karding di Jakarta, Rabu (24/5).

Menurut dia, selain berpotensi menimbulkan keresahan, pesta seks sesama lelaki itu juga berpotensi memicu persoalan kesehatan, seperti penularan IMS dan HIV di Indonesia.

Dia berharap Polisi dapat menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk penyelidikan lebih lanjut, apakah ada kasus pedofilia, eksploitasi seksual terhadap anak-anak.

“Jangan berhenti begitu saja, sebagai bagian dari komitmen Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak dan memiliki Undang-Undang perlindungan anak,” ujarnya.

Selain mengandeng KPAI, Karding juga berharap Polisi, duduk bersama dengan Kementerian kesehatan, dan Kementerian Sosial agar perilaku homoseksualitas tidak mengancam anak-anak dan memicu persoalan sosial dan kesehatan.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Jakarta Utara mengamankan 141 orang yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara dalam sebuah acara bertajuk “The Wild One”.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Nasriadi mengatakan, pihaknya pada Minggu (21/5) melakukan penggerebekan kasus prostitusi pesta seks homoseksual.

“Kita mengamankan 141 orang yang melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Nasriadi.

Acara diselenggarakan di sebuah Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 / RA 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: