Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan, pejabat negara salah secara Undang-undang apabila tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara periodik.

“Ya itu salah kalau hakim MK tidak memberi ke laporan LHKPN itu, itu salah secara Undang-undang karena pejabat negara itu harus melaporkan dua tahun sekali,” kata Mahfud ketika ditanya terkait dengan laporan KPK bahwa terdapat lima hakim MK yang belum melaporkan LHKPN-nya, Kamis (2/3).

Saat menjabat sebagai Ketua MK dirinya pun telah melaporkan LHKPN. “Waktu saya jadi Ketua MK, baru masuk saya lapor, ketika di tengah jalan saya lapor, ketika akan keluar saya lapor lagi. Artinya saya tidak sampai dua tahun lapor, itu kewajiban Undang-undang.”

Terkait apakah perlu adanya sanksi terhadap lima hakim konstitusi yang belum melaporkan LHKPN itu, Mahfud menilai itu urusan KPK dan internal MK.

“Tetapi menurut Undang-Undang, setiap dua tahun pejabat itu meng-‘update’ kekayaannya. Paling tidak saat masuk dan saat keluar atau punya jabatan baru, misalnya, dari hakim biasa ke hakim struktural.”

Sebelumnya, berdasarkan data dari acch.kpk.go.id lima hakim MK belum melaporkan kembali LHPN-nya antara lain Arief Hidayat terakhir 2014, Anwar Usman terakhir 2011, Wahiduddin Adams terakhir 2014, Patrialis Akbar terakhir 2013 dan I Dewa Gede Palguna terakhir 2015.

“Suhartoyo sudah lapor akhir 2016 lalu, sedang proses kelengkapan berkas sebelum diumumkan, Manahan MP Sitompul juga sudah lapor pada 2016. Aswanto masih kami cek lagi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Febri menyatakan setiap penyelenggara negara berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 wajib melaporkan kekayaannya dan bersedia diperiksa sebelum, selama, dan setelah menjabat.

“Kemudian secara periodik berdasarkan peraturan KPK sejak tahun 2005, kewajiban pelaporan dilakukan setiap dua tahun setelah pejabat negara menjabat. Hal ini penting untuk melihat apakah terdapat peningkatan kekayaan yang wajar dibanding penghasilan yang sah,” kata Febri. [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu