Bentrok Warga Aceh Singkil (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Polres Aceh Singkil menahan tiga tersangka bentrokan antara dua kelompok warga yang terjadi di Desa Dungguran, Simpang Kanan, Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (13/10) lalu, itu menelan korban jiwa, satu warga tewas dan tujuh orang lainnya luka-luka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan ketiga tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial S, N dan I. Mereka dituding sebagai pelaku pengrusakan rumah ibadah.

“S, N dan I disangkakan telah lakukan pengrusakan,” ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

Selain, menahan ketiga tersangka, Polres Aceh Singkil diback up Polda Aceh saat ini juga telah menetapkan lima tersangka lain yang masih dalam pengejaran. “Lima orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi masih buron. Kasusnya ditangani Polres Aceh Singkil diback up Polda Aceh,” kata Agus.

Namun, mengenai pelaku penembakan yang menyebabkan tewasnya satu warga, Agus mengatakan saat ini masih dalam penelusuran. “Tersangka penembakan belum ada masih dilakukan penyelidikan,” ujar dia.

Pun demikian dengan aktor intelektual yang memobilisasi massa untuk melakukan pembakaran disampaikan Agus masih dalam pendalaman. Penyidik masih memintai keterangan dari ketiga tersangka yang telah ditahan dan sejumlah saksi. “Masih didalami (aktor intelektual).”

Kapolda Aceh Irjen Husein Hamidi menyebutkan ketiga tersangka merupakan pelaku pembakaran. Untuk puluhan saksi yang sebelumnya dimintai keterangan saat ini telah dipulangkan. Sedikitnya 45 orang diperiksa sebagai saksi kasus pembakaran gereja di Desa Suka Makmur itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu