Aksi buruh dari berbagai elemen itu menuntut pemerintah mengeluarkan regulasi untuk melindungi buruh ,perbaikan kesehatan serta jaminan Hari Tua dan tolak ekspansi Tenaga Kerja Asing yang menjamur di Indonesia

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IX DPR RI Marwan Dasopang meminta Bintara Pembina Desa (Babinsa) ikut mengawasi Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungannya, demi memastikan kepemilikan izin kerja dan pekerjaannya sesuai dengan kualifikasi yang diberikan negara.

“Kami punya Babinsa di desa-desa, kalau imigrasi tidak punya tenaga, Kemenaker tidak memiliki tenaga, Babinsa bisa ikut mengawasi,” kata Marwan Dasopang dalam kunjungan kerja di Batam Kepulauan Riau, Jumat (22/7).

Pengawasan keberadaan TKA sangat penting untuk melindungi kepentingan rakyat, jangan sampai keberadaan TKA justru merugikan WNI. Apalagi, bila TKA menempati posisi yang seharusnya bisa diisi oleh WNI.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ermalena menyatakan Indonesia kekurangan banyak tenaga pengawas tenaga kerja.

Ia mencatat di seluruh Indonesia terdapat 3.000 orang pengawas yang harus mengawasi 200.000 perusahaan, dengan skala 1 berbanding 67. Sementara di Kota Batam, katanya, hanya terdapat 18 orang tenaga pengawas yang harus mengawasi 6.000 perusahaan, dengan skala satu pengawas berbanding 333 perusahaan.

“Bayangkan jalan satu hari satu (perusahaan) nggak cukup. Karena harus lakukan identifikasi data, melihat jenis pekerjaan secara fisik dan tidak melanggar ketentuan negara,” kata dia.

Ketentuan negara yang harus dipastikan antara lain, penguasaan Bahasa Indonesia bagi TKA, demi memudahkan komunikasi dan alih ilmu.

“Bagaimana mungkin bisa mentransfer ilmunya kalau Bahasa Indonesia saja tidak bisa. Pakai bahasa tarzan?” kata dia.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyayangkan pemerintah yang dinilai kecolongan dengan isi kerjasama penanam modal asing. Beberapa kesepakatan investasi mencantumkan klausul bahwa PMA akan membawa tenaga kerja asing.

 

(ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara