Jakarta, Aktual.com — Anggota DPR Komisi III Ruhut Sitompul dilaporkan oleh PP Pemuda Muhammadiyah ke MKD DPR, Jumat (29/4). Pelaporan dikarenakan adanya pernyataan Ruhut yang dinilai tidak etis saat rapat Komisi III dengan Kapolri beberapa waktu lalu.

“Jadi jelas melanggar etika itu di hadapan publik, kemudian kata-kata kasar. Kata-kata kebon binatang ini kan nggak pantas digunakan ke ruang publik, itu saja kita laporkan ke MKD,” ucap Ketum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Azhar di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (29/4).

Ucapan tidak pantas yang dilontarkan Ruhut, sambungnya, saat dalam rapat membela Densus 88 terkait kasus kematian Siyono. Saat itu Ruhut mengucapkan HAM diartikan sebagai ‘Hak Asasi Monyet’.

“Sudah selayaknya, saudara itu untuk ditindak secara tegas oleh MKD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: Pasal 87 ayat (2) huruf (b) UU No. 17 Tahun 2014, diberhentikan karena melanggar kode etik dewan,” tutur dia.

Disertakan juga bukti kliping media dalam laporan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: