Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) tidak bisa membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari Royani, sopir Sekretaris MA Nurhadi. Sebab, pihak yang disebut sebagai saksi kunci kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sudah tak lagi berstatus pegawai MA.

Juru Bicara MA Suhadi mengungkapkan, kalau Royani lebih sebulan tidak masuk kerja. Hal itu jadi alasan utama MA untuk memecatnya.

“Dari alasan Bawas (Badan Pengawasa), sudah 42 hari tidak masuk kerja tanpa alasan jelas,” beber Suhadi, saat dihubungi, Senin (30/5).

Lantaran sudah dipecat, tutur Suhadi, MA pun tidak lagi memiliki kewenangan apapun terhadap Royani. Oleh karena itu, lembaga yang dipimpin Hatta Ali tidak bisa membantu KPK untuk mencari Royani.

“Kalau yang bersangkutan datang ke MA. Kami akan mengimbau agar dia memenuhi panggilan KPK. Tapi kalau tidak datang, MA tidak punya intel untuk mencari Royani,” papar dia.

Royani memang ditengarai memiliki informasi akurat mengenai keterlibatan Nurhadi dalam kasus suap di PN Jakpus ini. KPK sendiri telah dua kali memanggil Royani, namun tidak satu panggilan pun yang dia penuhi.

“Oh iya, (Royani) itu salah satu yang penting, pelaku yang penting,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (26/5).

Lembaga antirasuah menduga, ada pihak yang menyembunyikan Royani. Bahkan, kabar berhembus kalau Royani disembunyikan di salah satu kota, ada yang menyebut Bengkulu, ada juga Batam.

“Ada dugaan seperti itu (disembunyikan),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantornya, Senin (16/5).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby