Semarang, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para pemagang polis Asuransi Jiwa Bumi Asih yang telah dipailitkan Mahkamah Agung untuk segera mendaftarkan tagihan kepada kurator. Keputusan pailit diajukan pemohon pailit (OJK) kepada MA nomor 408K/Pdt.Sus-Pailit/2015 dengan menunjuk kurator Raymond Bondgard.

Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan OJK, Ahmad Nasrullah mengatakan, PT AJ BAJ yang seharusnya melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada seluruh pemegang polis, akan tetapi belum melaksanakan keputusan tersebut.

“Akhirnya, OJK mengajukan gugatan pailit kepada PT AJ BAJ melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” kata dia dalam keterangan pers diterima di Semarang, Senin (27/6).

Padahal, lanjut dia, melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor : Kep-112/D.05/2013 tanggal 18 Oktober 2013 telah diputuskan pencabutan izin usaha di bidang usaha asuransi atas nama pT AJ BAJ. Kurator mengundang para kreditor untuk hadir dalam rapat kreditor pertama tanggaal 19 Juli 2016 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Permohonan pailit dari Pemohon pailit dikabulkan, serta menyatakan PT AJ BAJ pailit,” imbuhnya.

OJK pun mengajukan permohonan kasasi pada 10 Juni 2015. Kedua belah pihak telah melewati sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Jakarta Pusat.

Selanjutnya, batas pengajuan tagihan polis dibatasi tanggal 30 Agustus 2016 bertempat di Belleza Permata Hijau, Gapura PrimaOffice Tower 6 th, Jakarta Selatan. Sementara, rapat pencocokan tagihan pajak dan tagihan para kreditor berlangsung pada 13 September 2016 di Pengadilan Niaga. (Muhammad Dasuki)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka