Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus penipuan usaha koperasi travel Cipaganti dan memperbaiki putusan pengadilan.

“Menolak kasasi terdakwa. Menolak kasasi jaksa penuntut umum dengan perbaikan,” demikian seperti yang lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (12/4).

Perbaikan yang dimaksud hakim yakni, aset yang dijadikan alat bukti dirampas dan diberikan untuk nasabah. Aset tersebut adalah aset yang disodorkan jaksa untuk dijadikan alat bukti, yaitu:

1. Lima bus Mercedes-Benz.
2. Enam minibus merek Isuzu.
3. Empat alat berat merek Komatsu.

Saat ini, Polda Jawa Barat telah menetapkan status baru terhadap Andianto yaitu tersangka kasus tindak pidana pencucian uang di kasus tersebut.

Namun, Andianto keberatan dengan penetapan tersangka baru tersebut dan mengajukan praperadilan ke PN Bandung. Tapi hakim tunggal Kartim menolak praperadilan itu pada 31 Desember 2015.

Kartim beralasan bukti surat penyidikan berkaitan TPPU oleh penyidik Polda Jabar dan seluruh penyitaan aset sudah sah atau benar.

Kasus penipuan bermodus usaha koperasi travel Cipaganti ini membuat ratusan orang tertipu dengan jumlah mencapai ratusan miliar rupiah.

Adapaun para terdakwa yakni pendiri Cipaganti Group Andianto Setiabudi 54 tahun, wakil ketua koperasi Cipaganti Julia Sri Redjeki 63 tahun, bendahara koperasi Cipaganti Yulinda Tjendrawati Setiawan 46 tahun, karyawan koperasi Cipaganti Cece Kadarisman 59 tahun.

Perkara nomor 173 K/PID.SUS/2016 itu diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari hakim agung Artidjo Alkostar, hakim agung Surya Jaya dan hakim agung Sri Murwahyuni.

Duduk sebagai panitera pengganti dalam putusan yang diketok pada 29 Maret 2016 itu adalah Retno Murni Susanti.

Keempatnya didakwa dengan UU Perbankan dan Pasal Penipuan dan Penggelapan sesuai KUHP. Jaksa menuntut keempatnya masing-masing 20 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 miliar atau total Rp 800 miliar.

Atas tuntutan ini, pada 15 Juli 2015 Pengadilan Negeri Bandung menghukum masing-masing:

Andianto Setiabudi dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 150 miliar, Julia Sri Redjeki dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar, Yulinda Tjendrawati Setiawan dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 15 miliat, Cece Kadarisman dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Pada 21 Oktober 2015, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman para terdakwa menjadi:

Andianto Setiabudi dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 150 miliar, Julia Sri Redjeki dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar, Yulinda Tjendrawati Setiawan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar, Cece Kadarisman dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 75 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu