Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menyampaikan konferensi pers seputar penangkapan penyebar ajakan untuk melakukan penarikan dana besar besaran dari perbankan (rush money) melalui media sosial di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (26/11/2016). Polisi telah menangkap seorang guru SMK di Pluit, Jakarta Utara, berinisial AR alias Abu Uwais berusia 31 tahun. Tersangka ditangkap oleh Subdit Cybercrime Bareskrim setelah pulang mengajar di kawasan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Penelusuran identitas pelaku dilakukan melalui pemeriksaan digital sejumlah akun sosial media. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Jajaran tim Cyber Crime Bareskrim Polri mengamankan pria berinisial AR yang diduga pelaku penyebar isu ‘rush money’ atau penarikan uang secara masal dari bank konvensional menjelang aksi ‘Bela Islam III’ 2 Desember 2016.

Seruan tersebut disinyalir untuk memprovokasi umat muslim karena aparat penegak hukum dianggap lamban mengusut kasus penistaan agama yang dilakukan oleh calon petahana Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini sudah berstatus tersangka.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, penangkapan dilakukan lantaran pelaku dengan sengaja membuat seruan ‘rush money’ yang diposting di akun Facebook pribadinya.

Menurut dia, perbuatan yang bersangkutan di ruang publik seperti media sosial sangat provokatif sehingga menimbulkan kegaduhan dimasyarakat dan berdampak pada stabilitas ekonomi negara.

“Pada Kamis malam sekitar pukul 20.15 WIB tim cyber menangkap laki-laki yang berprofesi sebagai guru SMK, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan terkait postingan facebook milik tersangka dengan akun Abu Uwais,” ujar Boy Rafli dalam keterangan persnya di Gedung Humas Polri, Jakarta, Sabtu (26/11).

Saat ini, lanjut dia, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, tim penyidik tidak menahan pelaku dan hanya menjatuhkan sanksi wajib lapor.

Kata Boy Rafli, dari tangan pelaku polisi menyita telepon genggam dan beberapa kelengkapan barang pribadi miliknya. Namun mantan Kapolda Banten ini tidak menyebut secara rinci apa saja yang disita tim penyidik.

“Atas dasar unggahan dan konten inilah maka dilakukan penyidikan (penindakan). Sehingga dalam perkara ini proses penyelidikan terus berjalan,” tambah jenderal bintang satu jebolan Akpol 88′ itu.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat denga Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berikut konten yang viral di media sosial terkait seruan atau ajakan ‘rush money’ yang ditulis pelaku dalam akun Facebook pribadinya. “Aksi rush money mulai berjalan. Ayo ambil uang kita dari bank milik komunis”.

(Laporan: Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka