President Director & CEO Indosat Ooredoo, Alexander Rusli (kiri) saat berbincang dengan Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI, Meutya Hafid (tengah) dan Direktur Pemberdayaan Informatika Kominfo, Septriana Tangkary (kanan) setelah membuka acara Women Connected to Mobile Internet: Women in Digital Era di Jakarta, Kamis (17/3). Indosat Ooredoo mengajak perempuan Indonesia untuk lebih memanfaatkan internet dan teknologi digital, Acara ini merupakan tindak lanjut komitmen Indosat Ooredoo mendukung inisiatif global GSMA Connected Women untuk meningkatkan akses wanita ke mobile internet menjadi 43% pada 2020. Acara talkshow kemudian dilanjutkan dengan kelas masterclass yang terbagi dalam empat tema. Parenting in Digital Era yang dipandu Vera Itabiliana (Psikolog Anak), Women in Digital Economy yang dipandu Citra Damayani Agus (CEO IMX), Digital Security and Safety for Women and Family, yang dipandu Septriana Tangkary (Direktur Pemberdayaan Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informasi RI), serta Commercial Product Photography yang dipandu Arino Mangan (Arino Mangan Photography) untuk memberikan pelatihan dasar fotografi bagi para pengusaha wanita yang mulai terjun ke dunia usaha online. Pada acara ini, peserta juga bisa meramaikan kampanye ini dengan menggunakan hashtag #DigitalSuperWomen. Aktual.Com/ Eko S Hilman

Jakarta, Aktual.com – Gerakan publik yang mengatasnamakan Lembaga Pendidikan dan Advokasi Konsumen (LAPAK) menuntut ke pihak Kejaksaan Agung untuk membuka kembali kasus PT Indosat Ooredo Tbk dalam penggunaan jaringan 2.1GHz (3G).

Skandal korupsi frekuensi ini dilakukan oleh PT Indosat Mega Media (PT IM2) dan PT. Indosat Ooredo Tbk dan telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,3 triliun.

“Sangat kami sayangkan sampai saat ini, kasus tersebut malah mangkrak dengan tidak diadilinya tiga tersangka yaitu Harry Sasongko, Johnny Swandy Sjam, dan Kaiza B Heerjee dan dua tersangka korporasi lainnya,” ujar Koordinator LAPAK, Urai Zulhendri, di Jakarta, Rabu (28/9).

Menurut Urai, skandal mafia Indosat ini sudah lama terbongkar dalam kasus penggunaan jaringan frekuensi 2.1 GHz (3G). Apalagi dalam kasus ini, dimana telah ditetapkan 4 orang tersangka yaitu Indar Atmanto (Dirut PT. IM2), Harry Sasongko (mantan Dirut PT. Indosat Tbk), Johnny Swandy Sjam (Mantan Dirut PT. Indosat Tbk), Kaizad B Heerjee (mantan wakil Dirut PT. Indosat Tbk) dan dua Tersangka Korporasi yaitu PT. IM2 dan PT. Indosat Tbk. Tapi kemudian kasus terkesan dipetieskan.

Padahal, kata dia, tersangka Indar Atmanto sudah diadili dan divonis pidana penjara 8 tahun pada putusan kasasi dgn no perkara 787K/PID.Sus/2014, upaya PK dengan no perkara 77 PK/PID.Sus/2015 yang dilakukan Indar Atmanto juga ditolak oleh MA November tahun lalu.

“Dalam Diktum (isi putusan) dinyatakan Indar Atmanto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘korupsi dilakukan secara bersama-sama’. Akan tetapi hampir satu tahun kasus ini tidak ada kepastian hukumnya,” cetus dia.

Kondisi ini terjadi, menurut Urai, karena ada indikasi tangan-tangan penguasa dan pengusaha untuk mempetieskan skandal ini salah satunya ada indikasi keterlibatan Menteri Konunikasi dan Informasi, Rudiantara.

“Ada semacam ketakuta jika kasus ini diteruskan. Karena pada saat kasus ini muncul, saat itu Rudiantara menjabat Komisaris Independent PT. Indosat Tbk,” jelasnya.

PT Indosat adalah salah satu skandal bisnis telekomunikasi dari ratusan skandal yang ada. Seperti ada dugaan di Skandal Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan PLIK (MPLIK) dan dugaan skandal dalam merger Axis dan XL yang diduga banyak merugikan negara.

Padahal, ujar dia, memasuki era digital ini, percepetan teknologi menjadi sebuah tantangan dan ancaman bagi bangsa Indonesia jika tidak bisa diproteksi oleh negara, seperti kasus Indosat itu.

“Banyak model dan jenis kejahatan yang muncul seiring perkembangan teknologi terutama yang dilakukan oleh operator jasa seluler, seperti yang dilakukan Indosat,” tutur dia.

Oleh karena itu, pihaknya, menyatakan pernyataan sikap sebagai berikut.

Pertama, segera P21-kan tersangka lasus korupsi penyalahgunaan jaringan frekuensi 2.1GHz (3G) oleh PT. IM2 dan PT. Insosat Tbk, yaitu Harry Sasongko, Jhonny Swandi Sjam, dan Kaizad N Heerjee.

Kedua, segera sidim korupsi korporasi PT. IM2 & PT. Indosat Tbk berdasarkan Sprindik NO. 01/F.2/Fd.1/01.2013 (PT. INDOSAT Tbk) dan 02/F.2/Fd.1/01.2013 (PT. IM2) yang telah diterbitkan oleh Kejaksaan Agung.

Ketiga, dengan ditetapkannya PT. IM2 & PT. Indosat Tbk sebagai tersangka korpirasi, maka seluruh lembaga pemerintah, khususnya lembaga pengadaan barang dan jasa untuk tidak melibatkan korpirasi tersebut, berhubung statusnya sebagai tersangka.

Keempat, mendesak PT IM2 & PT indosat Tbk untuk membayar ganti rugi terhadap negara sebesar Rp1,3 triliun seperti yang dituangkan pada putusan Kasasi Indar Amanto.

Kelima, pecat Rudiantara dari jabatan Menkominfo yang diduga memiliki konflik kepentingan terhadap penanganan perkara skandal ini, karena pada saat skandal tersebut terungkap, Rudiantara menjabat sebagai komisaris independen PT Indosat Tbk.

Keenam, mendesak Jaksa Agung membongkar seluruh skandal telekomunikasi, seperti PLIK dan MPLIK serta merger AXIS & XL yang diduga melibatkan komplotan pengusaha dan penguasa yang merampok uang negara.

“Untuk itu, pada hari ini, kami akam mengirim surat desakan ke Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus Skandal Pencurian Jaringan Frekuensi 2.1 GHz (3G) yang dilakukan oleh PT. (PT. IM2) dan PT. Indosat Tbk yang merugikan negara Rp 1,3 triliun,” pungkas Urai.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka