Semarang, Aktual.com – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pengawal Kendeng (GMPK) menuntut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mematuhi putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung terkait pembatalan izin pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia.

Mereka melakukan aksi jalan kaki dari patung kuda Universitas Diponegoro dan menduduki kantor Gubernuran di jalan Pahlawan Semarang, Senin (16/1). Massa menolak didirikannya pabrik semen di Rembang sebab merusak alam dan ekosistem.

“Kewajiban manusia adalah menjaga alam agar tetap pada ekosistemnya. Melakukan ekspolitasi terhadap alam adalah upaya merusak alam dan khususnya bagi PT Semen Indonesia,” tegas juru bicara aksi, Niko, dalam orasinya.

Disampaikan, penolakan pabrik semen adalah upaya menjaga kedaulatan masyarakat Rembang. Hal itu didasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan (4) 28I ayat (2), (3) dan (4).

“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya,” imbuh dia.

(Muhammad Dasuki)

Artikel ini ditulis oleh: