Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com — Associate President Mandiri Securitas Munadi Herlambang membenarkan, bahwa induk Bank Mandiri yang membayarkan pembelian saham oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

Bekas orang nomor 3 di Demokrat itu, memang pernah membeli saham Bank Mandiri kurang lebih sebesar Rp 40-90 miliar dan IPO saham PT Garuda Indonesia melalui Mandiri Sekuritas. Nazaruddin membeli saham tersebut dengan menggunakan uang diperusahaannya.

Kembali kepengakuan Munadi. Dia menyebut pembelian saham oleh Nazaruddin tidak langsung dibayarkan. Saham dalam jumlah miliaran rupiah itu ditalangi oleh Bank Mandiri.

“Tidak ada pembayaran karena difunding oleh induk kami Bank Mandiri,” ungkap dia saat bersaksi dalam sidang Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/3).

Meski demikian, Munadi mengaku tidak mengetahui mengapa Mandiri pusat berani menalangi pembelian saham Nazaruddin. Begitu pula dengan nama-nama perusahaan yang dipakai untuk membeli saham tersebut.

“Saya tidak tahu persisnya karena beliau ini berhubungan dengan Dirut bank mandiri langsung, tidak tahu mekanisme langsung di Bank Mandirinya,” terangnya.

Dan dalam surat dakwaan Nazaruddin, ada 5 perusahaan yang digunakan untuk membeli saham Mandiri dan Garuda, yakni PT Cakrawala Abadi, PT Permai Raya Wisata, PT Darmakusumah, PT Exartech Technologi Utama, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Dalam kesempatan ini Munadi pun mengaku tidak mengenal Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis. Padahal dia adalah orang yang disebut mengurus pembayaran saham yang dibeli Nazaruddin.

Pria yang juga putra dari mantan Direktur Utama Bank Mandiri, Muhayat itu mengatakan bahwa Yulianis sama sekali tidak pernah membayarkan sejumlah uang dalam rangka pembelian saham. “Tidak pernah, saya tidak tahu,” jelasnya.

Sementara itu menurut penuturan Nazaruddin, pembelian saham Garuda merupakan saran dari Munadi. Sebab ketika itu, dia mengaku tidak tertarik untuk membeli saham tersebut.

Namun, hal itu dibantah oleh Munadi. “Waktu itu rencana mau beli Mandiri, karena tidak sesuai harapan makanya diganti dengan saham lain termasuk Garuda, keputusan itu waktu Nazar ketemu mantan Dirut Mandiri Sekuritas,” kata Munadi.

Merasa jawaban Munadi tak sesuai fakta, Nazaruddin pun mengulang pertanyaan yang sama, yang disambut oleh desakan Hakim Ibnu Basuki.

“Tidak ada yang mengusulkan waktu itu Harry Supoyo (Dirut Mandiri Sekuritas mengatakan ada IPO saham garuda,” tutur Munadi.

“Tapi Bapak yang mengusulkan ke saya?” cecar Nazaruddin.

Kemudian Nazaruddin menanyakan pesan singkat yang dikirimkan Munadi kepada Yulianis. “Saudara sms Yulianis menjamin saham Garuda akan naik dalam 2 minggu?” tanya Nazar.

Hal in pun membuat Munadi ‘skak mat’. Ia malah tidak menjawab secara langsung pertanyaan tersebut. Nazar kembali mengajukan pertanyaan serupa. Selain itu, ia juga meminta agar Munadi mengakui bahwa ada permintaan agar dirinya menambah lagi sebesar Rp 200 miliar sebagai tambahan membeli saham Garuda.

“Ingat nggak besok mau saham garuda, saudara bilang minta tambahan Rp 200 miliar, saya bilang mau tanya dulu ke mas Anas?” tanya Nazar.

Tetapi Munadi tidak membantah hal itu, ia hanya menampik bahwa ada kata-kata ‘tanya dulu ke mas Anas’ dalam percakapan tersebut.

Karena terus menerus mengelak, Nazar seakan geram dan meminta izin Majelis Hakim bahwa percakapannya dengan Munadi semua terekam dan telah diberikan kepada pada KPK.

Selain itu, pesan singkat Munadi kepada Yulianis bahwa ada jaminan saham Garuda naik dalam 2 minggu juga telah diamankan KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby