Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co — Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan menghadiri sidang gugatannya terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya terkait dugaan penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11).
“Acara persidangan gugatan kedua praperadilan kepada kapolri dan kapolda, terkait penyalahgunaan ITE soal SMS gelap ancaman terhadap korban Nasrudin Zulkarnaen,” kata Boyamin Saiman, Koordinator Kuasa Hukum terpidana Antasari Azhar dalam pesan singkatnya.
Menurut Boyamin, Langkah hukum praperadilan ini sebagai upaya untuk mengungkap dugaan rekayasa konspirasi kriminalisai terhadap Antasari, karena ia tidak pernah mengirim SMS tersebut kepada korban Nasrudin.
“Perkara ini pernah digugat tahun 2013, namun polisi tidak melakukan apapun untuk mencari pelaku penyalahgunaan ITE SMS gelap,” ujar Boyamin.
Maka, untuk kali keduanya, Antasari menggugat atau mempraperadilankan polisi, dalam hal ini kapolri dan kapolda Metro Jaya yang tidak menjalankan kewajiban undang-undang.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Didiek Setyo Handono, menolak gugatan Antasari Azhar terhadap Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, dengan alasan, Polri tidak pernah menghentikan penyidikan laporan mantan Ketua KPK itu, untuk membongkar pesan singkat (SMS) ancaman pembunuhan terhadap PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
“Termohon belum pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau surat ketetapan tentang penghentian penyidikan atas perkara yang dilaporkan pemohon,” kata Didiek, dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juni 2013.
Didiek sependapat dengan dalil Kapolri yang disampaikan kuasa hukumnya, AKBP W Marbun, bahwa Polri sama sekali tidak pernah menghentikan penyidikan, dan kasusnya kini ditangani Polda Metro Jaya.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan, permohonan Antasari untuk melajutkan penyidikan ini tidak berdasarkan bukti yang kuat. Sebab, hingga saat ini tidak ada surat penghentian penyidikan yang dikeluarkan pihak Polri.
“Tidak ada satu suratpun yang bisa membuktikan penghentian penyidikan. Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya, bahwa telah ada surat penghentian penyidikan,” ucap Didik.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Pasalnya Termohon belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Permohonan bisa dilakukan bila ada surat penghentian penyidikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby