Jakarta, Aktual.com – Mantan Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafis Gumay, mengingatkan panitia khusus Rancangan Undang-undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) agar tidak memposisikan pemilih sebagai objek. Menurutnya, upaya mengebiri peran masyarakat atau pemilih merupakan suatu kemunduran dalam demokrasi Indonesia.

“Harus jeli dan mencari jalan agar pemilih tidak dijadikan obyek,” ungkap Hadar dalam diskusi publik yang diadakan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (27/4).

“Jadi setiap tahapan, partisipasi masyarakat itu datang bukan hanya untuk mencoblos, itu sudah sangat ketinggalan,” tambahnya menegaskan.

Menurut Hadar, regulasi Pemilu sebelumnya tidak merinci partisipasi masyarakat dalam sebuah pelaksanaan pesta demokrasi. Partisipasi masyarakat, lanjutnya sangat diperlukan karena masyarakat sendiri sejatinya merupakan subyek dalam Pemilu.

Undang-undang Pemilu disebut Hadar sebagai aturan yang memberikan akses kepada pemilih untuk berpartisipasi secara utuh dalam Pemilu.

“Itu yang masih kurang, kita juga tidak mendengarkan dalam pembahasan. Akhirnya prakteknya mengandalkan aturan-aturan dari penyelenggara,” pungkasnya.

 

Laporan Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: