Jakarta, Aktual.com — ‎Mantan penasihat hukum Rusli Sibua, Sahrin Hamid mengakui jika dirinya yang berinisiatif menghubungi bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar untuk membicarakan penanganan sengketa Pilkada.

Dia mengaku sempat berkomunikasi dengan Akil ihwal perhitungan suara Pilkada yang dilakukan KPUD Pula Morotai. Saat itu, Sahrin katakan ada indikasi kecurangan yang dilakukan KPUD.

“Waktu itu saya belum ditunjuk sebagai PH (penasehat hukum Rusli), ini kondisi Pilkada Morotai,” kata Sahrin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/9).

Mendengar pernyataan Sahrin, hakim anggota, Much Muchlis pun merasa heran. Hakim langsung menanyakan kepentingan dirinya memberitahukan hal itu kepada Akil, dan apa dirinya memberitahu kepada Rusli terkait komunikasinya dengan Akil.

“Kenapa anda sampaikan ke Akil? Apa alasan saudara memberitahukan hasil Pilkada itu pada Akil?” tanya hakim Muchlis.

Sahrin mengklaim bahwa dirinya hanya ingin memberitahukan ke Akil, dan tidak punya tujuan apapun. “Supaya dia (Akil Mochtar) tahu. Sekira ada kesalahan yang fatal,” jawab Sahrin.

Kemudian, hakim Muchlis pun mencecar Sahrin soal suap agar Rusli bisa menang dalam Pilkada Pulau Morotai 2011. “Apakah tindakan itu untuk mengkondisikan supaya terdakwa (Rusli Sibua) menang?” kata hakim mencecar.

Namun lagi-lagi Sahrin menepis hal itu. Menurut dia, kemenangan memang ada di tangani Rusli. “Kalau saya lihat sudah menang, karena fakta hukum jelas, karena saya yang memaparkan perhitungan di TPS,” jawabnya.

Seperti diketahui, Bupati Pulau Morotai, Rusli didakwa bersama-sama dengan Sahrin Hamid memberikan uang sejumlah Rp2.989.000.000 (Rp2,9 miliar) kepada Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai tahun 2011.

Atas perbuatan itu, terdakwa Rusli Sibua diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby