Jakarta, Aktual.com — Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji tak heran, jika bekas lembaganya bisa mengungkap kasus suap penundaan ekesekusi putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dia meyakini, modus-modus menunda eksekusi putusan kasasi itu memang kerap dilakukan oleh para terdakwa, baik itu pidana umum maupun khusus.

“Memang dalam praktek kasus korupsi, putusan Kasasi yang menghukum Terdakwa. Terdakwa selalu berusaha ‘mengakali’ dengan menunda eksekusi dan ada beberapa cara,” kata Indriyanto, kepada Aktual.com melalui pesan elektronik, Selasa (16/2).

Untuk memperjelas keyakinannya itu, Indriyanto pun memaparkan bagimana pola-pola untuk menunda eksekusi Kasasi tersebut. Setidaknya ada tiga langkah yang bisa dilakukan.

Mulai dari bekerjasama dengan pihak MA, agar mengulur pengiriman salinan putusan Kasasi ke Pengadilan Negeri terkait, hingga melobi pihak jaksa eksekutor.

“Putusan Kasasi tidak dikirim oleh MA ke Pengadilan Negeri. Kedua, kalau putusan Kasasi sudaj di PN, maka PN tidak beritahukan ke Jaksa Eksekutor,” ujar Indriyanto.

“Atau ketiga, kalau putusan Kasasi sudah di Jaksa, maka Jaksa tidak lakukan eksekusinya,” kata dia.

Diketahui, beberapa hari lalu, Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) ditangkap KPK karena telah menerima sejumlah uang dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi.

Andri tertangkap tangan saat menerima suap dari Ichsan sebesar Rp 400 juta. Uang itu untuk menunda MA mengirimkan salinan putusan Kasasi itu ke Pengadilan Negeri terkait.

Ichsan memang kalah dari Pengadilan Negeri Mataram di tingkat Kasasi MA. Putusan Kasasi Ichsan sudah dibacakan sejak 9 September 2015 lalu.

Dalam putusannya Majelis Kasasi memperberat hukuman Ichsan, dari tiga tahun menjadi lima tahun penjara. Namun, hingga kini Ichsan belum juga dieksekusi.

Menanggapi hal itu lebih jauh, Indriyanto pun kembali tak kaget. Pasalnya, menurut dia kasus yang menjerat Ichsan tidak menjadi sorotan masyarakat.

“Walau sejak September 2015, mungkin saja ini terjadi. Apalagi terhadap kasus-kasus yang tidak menarik perhatian masyarakat,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu