Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjalai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). Jero disangkakan dengan tiga tindak pidana yakni menyelewengkan DOM saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2009, melakukan pengumpulan duit dengan memerintahkan sejumlah orang serta disangka menerima duit gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Jero Wacik disebut aktif meminta tambahan Dana Operasinal menteri (DOM) dari Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno. Permintaan tambahan DOM dilakukan Jero sewaktu menjabat sebagai Menteri ESDM.

Hal itu diungkapkan oleh mantan staf khusus Jero, I Ketut Wiryadinata, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Pak Menteri bilang, tolong terima ada titipan DOM dari Pak Sekjen. Lalu Pak Sekjen telepon, ini ada titipan DOM,” ungkap Ketut di depan Majelis Hakim, Kamis (12/11).

Ketut yang menjabat Staf Khusus Menteri ESDM sejak Oktober 2011 membeberkan, bahwa dia memang sering dititipkan uang DOM milik Jero. Nilainya pun bervariasi, ada Rp 100 juta atau Rp 200 juta.

“Waktunya saya kurang ingat persis. Tapi jumlahnya sekitar Rp 700 juta lebih,” kata dia.

Dia menyebut, titipan DOM tersebut semua ditulis secara rapih. Ketut juga mengaku selalu menyerahkan DOM yang dititipkan langsung ke Jero. “Ada, saya tulis titipan DOM untuk Pak Menteri, saya tandatangani. Setelah menerima, saya langusng memberikan kepada Pak Menteri,” kata dia.

Seperti diketahui, mantan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini didakwa tiga dakwaan sekaligus. Pada dakwaan pertama Jero didakwa menyelewengkan DOM saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun anggaran 2008-2011 untuk pribadi sebesar Rp8.408.617.148 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10.597.611.831.

Dalam dakwaan kesatu Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu pada dakwaan kedua, politikus Partai Demokrat itu didakwa melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total Rp10.381.943.075. Jero memerintahkan bawahannya di Kementerian ESDM untuk melakukan hal tersebut.

Pada dakwaan ini, Jero diancam pidana Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara pada dakwaan ketiga atau terakhir, Jero didakwa menerima gatifikasi pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp349.065.174. Dia dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu