Dalam keteranganya Don Kardono membenarkan adanya aliran dana non budgeter sebesar Rp.2 milyar untuk biaya pencintraan tentang Jero Wacik selaku Menteri ESDM saat itu, lewat "smart reporting" di koran Indopos.

Jakarta, Aktual.com — Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PAN Kamaluddin Harahap menerima Rp1,41 miliar dari Gubenur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam periode 2013-2014, yang berasal dari pengumpulan dana Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemrov.

“Terdakwa Kamaluddin Harahap selaku anggota DPRD Sumut sekaligus Wakil Ketua DPRD Sumut bersama-sama dengan pimpinan DPRD Sumut lain Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri menerima Rp1,41 miliar dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho agar menyetujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015,” kata Jaksa KPK Hendra Eka Saputra dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/2).

Rincian pemberiannya adalah pertama agar DPRD Sumut 2009-2014 menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 yang disampaikan pada 1 Juli 2013.

Pada 29 Juli 2013, setelah rapat paripurna, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut Nurdin Lubis meminta agar pimpinan DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012.

Namun agar permintaan disetujui oleh DPRD Provinsi Sumut, Kamaluddin meminta kompensasi berupa uang yang disebut dengan “uang ketok” sebesar Rp1,55 miliar untuk seluruh anggota DPRD.

Atas permintaan itu, Kepala Biro Keuangan Sekda Sumut Baharuddin Siagian mengatakan akan membicarakannya dengan Gatot. Gatot kemudian memerintahkan Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Sekretaris DPRD Sumut Randiman Siagian memenuhi permintaan uang pimpinan DPRD sehingga Baharuddin pun mengumpulkan uang dari SKPD di Sumut.

Kamaludin selanjutnya memberikan catatan pembagian uang adalah anggota DPRD masing-masing Rp12,5 juta, Sekretaris fraksi masing-masing Rp17,5 juta, Ketua fraksi masing-masing Rp20 juta, Wakil Ketua DPRD masing-masing Rp40 juta dan Ketua DPRD sebesar Rp77,5 juta.

Sementara uang SKPD belum terkumpul padahal ranperda akan segera disetujui maka Randiman mencari pinjaman kepada Anwar Al Haq sebesar Rp1,5 miliar, dan Randiman menambah sebesar Rp50 juta yang seharusnya diganti pada Januari 2014 dari uang beberapa SKPD.

Randiman kemudian menyerahkan Rp1,55 miliar berikut catatan pembagiannya kepada Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Alinafiah sehingga Kamaluddin sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut menerima uang sebesar Rp40 juta.

“Uang ketok” Karena pemberian uang itu, pimpinan dan anggota DPRD Sumut dalam sidang paripurna 2 September 2013 pun memberikan persetujuan terhadap Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD provinsi Sumut tahun anggaran 2012 Kedua, untuk menyetujui Perubahan APBD Sumut tahun anggaran 2013, Kamaludin meminta “uang ketok kepada Nurdin Lubis sebesar Rp2,55 miliar dengan pembagian anggota DPRD masing-masing Rp15 juta, banggar masing-masing Rp10 juta, Sekretaris fraksi masing-masing Rp10 juta, Ketua fraksi masing-masing Rp15 juta, Wakil Ketua DPRD masing-masing Rp50 juta dan Ketua DPRD sebesar Rp150 juta.

Gatot memerintahkan permintaan itu terpenuhi sehingga Baharuddin Siagian mengumpulkan uang dari SKPD hingga Rp2,55 miliar dan uang diserahkan kepada Muhammad Alinafiah. Pembagian dilakukan sekitar bulan September-November 2013.

“Yang mana terdakwa sebagai anggota DPRD Sumut menerima sebesar total Rp75 juta yaitu sebagai anggota DPR, anggota Banggar dan Wakil Ketua DPRD,” ujar jaksa.

Setelah penerimaan, maka 22 November 2013 dalam sidang paripurna, pimpnan dan anggota DPRD Sumut menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Sumut TA 2013 Ketiga, untuk persetujuan APBD Sumut tahun anggaran 2014 dengan kronologis pada 14 November 2013, Kamaludin dan Wakil Ketua DPRD Sumut lain Sigit Pramono Asri menyampaikan permintaan proyek belanja modal senilai Rp1 triliun untuk seluruh anggota DPRD Sumut terkait persetujuan ranperda tentang APBD Sumut tahun 2014.

“Atas permintaan terdakwa, Nurdin Lubis menyatakan keberatan, kemudian terdakwa menyampaikan agar proyek dimaksud diganti dengan uang tunai yang harus diserahkan pada Desember atau setidaknya diberikan “uang ketok” lebih dulu, dan atas hal tersebut disetujui oleh Gatot Pujo Nugroho,” ungkap jaksa.

Dalam pertemuan Desember 2013 di rumah dinas Gubernur Sumut, Gatot menyampaikan agar permintaan anggota DPRD Sumut diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk pemerian proyek. Permintaan itu disampaikan oleh Randiman dalam rapat dengan para ketua fraksi sehingga disepakati proyek itu diganti menjadi uang tunai Rp50 miliar untuk seluruh anggota DPRD Sumut yang pembagiannya melalui bendahara sekretaris DPRD Sumut yaitu Muhammad Alinafiah agar seolah-olah anggota DPRD Sumut mengambil gaji dan honor lain setiap bulan.

Meski sudah sepakat, pada Desember 2013, Kamaludin meminta agar disediakan “uang ketok” lebih dulu sebesar Rp6,2 miliar yang merupakan bagian Rp50 miliar dengan pembagian anggota DPRD masing-masing mendapat Rp50 juta, banggar DPRD sebesar Rp10 juta, sekretaris fraksi masing-masing Rp10 juta, ketua fraksi masing-masing Rp15 juta dan Wakil Ketua DPRD masing-masing mendapat Rp75 juta dan Ketua DPRD mendapat Rp200 juta.

Sebagai tindak lanjut, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Randiman Tarigan mengumpulkan para kepala SKPD dan minta mengumpulkan uang sebesar lima persen dari belanja langsung setiap SKPD kepada Baharuddin Siagian.

Pada Januari 2014, Baharuddin menyerahkan uang kepada M Alinafiah dan secara bertahap dibagikan kepada Kamaludin dan anggota DPRD Sumut lain sesuai catatan pembagian sehingga total Kamaluddin mendapatkan uang sebesar Rp135 juta.

Setelah penerimaan uang ketok, maka rapat paripurna pun menyetujui Ranperda tentang APBD tahun 2014.

Pasca Ranpernda disetujui, Kamaluddin kembali memberikan catatan rencana pembagian uang kepada Randiman Tarigan dengan rincian Ketua DPRD mendapat Rp2 miliar, Wakil Ketua DPRD masing-masing sebesar Rp900 juta sampai Rp1 miliar, ketua fraksi masing-masing Rp700 juta, sekretaris fraksi masing-masing Rp600 juta, banggar DPRD masing-masing Rp450 juta dan anggota DPRD masing-masing Rp350 juta.

Selanjutnya Alinafiah kembali memberikan uang secara bertahap kepada Kamaludin dan seluruh anggota DPRD dimana Kamaluddin mendapatkan bagian Rp960 juta sehingga total terkait APBD Sumut tahun anggaran 2014 menerima Rp1,095 miliar.

Keempat, untuk persetujuan APBD Sumut tahun anggaran 2015. Pada Juli 2014, Budiman Pardamean Nadapdap dan Saleh Bangun menyampaikan permintaan uang kepada seluruh anggota DPRD Sumut terkait persetujuan APBD Sumut tahun 2015.

Tawar-menawar jumlah yang diminta disampaikan Zulkarnain alias Zul Jenggot yaitu Rp200 juta per anggota DPRD, namun Gatot keberatan dengan jumlahnya dan menyampaikan agar diberikan sebesar Rp150 juta saja. Tapi anggota DPRD Sumut keberatan dengan penawaran Gatot, sehingga Gatot akhirnya setuju Rp200 juta per orang.

Gatot kemudian memerintahkan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis untuk mengumpulkan dana dari SKPD-SKPD di lingkungan pemprov Sumut dengan dibantu oleh Zul Jenggot.

Sehingga pada 8 September 2014, rapat paripurna memberikan persetujuan atas raperda tentang APBD Sumut 2015 dan sekitar September-Desember 2014, Ahmad Fuad Lubis membagikan uang kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Sumut dengan menyerahkannya secara langsung maupun tidak langsung, termasuk kepada Kamaluddin sebesar Rp200 juta Atas perbuatan tersebut.

Kamaludin didakwa dengan pasal subsidaritas yaitu pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu