Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan, bahwa hewan yang mengidap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tidak sah dikurbankan.

“Berkurban dengan hewan yang terkena PMK hukumnya tidak sah,” tegas Wapres dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7).

Apalagi, lanjut dia, daging yang dijadikan kurban akan dimakan dan distribusikan ke masyarakat maka hal itu sangat tidak sah dikurbankan.

“Di samping itu, daging dari hewan kurban tersebut nantinya akan didistribusikan dan dinikmati oleh masyarakat luas,” sambungnya.

Maka itu, Wapres meminta penyedia menjual hewan kurban yang bebas dari PMK.

“Saya mengimbau kepada para penyedia hewan kurban agar menyiapkan hewan yang terbebas dari PMK sebagai hewan kurban,” imbaunya.

Perlu diketahui, Islam menetapkan beberapa syarat bagi umatnya untuk menyembelih hewan kurban. Salah satunya yakni hewan yang sehat, tanpa cacat sedikitpun.

Hal itu sebagaimana di atur dalam hadist Rasulullah Muhammad SAW yang berbunyi; “Tidak bisa dilaksanakan kurban binatang yang pincang, yang nampak sekali pincangnya, yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya, yang sakit dan nampak sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak berdaging.” (HR. Tirmidzi).

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga bersabda: “Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban yaitu, yang rusak matanya, yang sakit, yang pincang, yang kurus dan tidak berlemak lagi.” (HR Ahmad).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid