Jakarta, Aktual.com – Politikus Partai Demokrat, Marzuki Alie, mengaku tidak diperlihatkan bukti oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal pemberian uang proyek e-KTP. Dia justru ‘menantang’ KPK menunjukan bukti tersebut.

“Iya tunjukan kalau ada. Nggak ada (diperlihatkan bukti pemberian uang), tidak ada sama sekali,” tegas Marzuki, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7).

Kendati demikian, mantan Ketua DPR RI itu tak mau disebut membantah apa yang disampaikan KPK, baik dalam dakwaan ataupun tuntutan untuk terdakwa kasus e-KTP. Namun, dia mengaku tidak akan tinggal diam jika KPK terbukti sengaja mencermakan nama baiknya.

“Bantahan apa? Itu urusan pengadilan, nggak ada urusan saya, bukan tupoksi saya. Saya lihat dulu perjalanannya. Kalau ada unsur sengaja mencoba menjatuhkan atau menghabisi karakter saya, iya ada caranya sendiri,” terang Marzuki.

Dalam surat tuntutan terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, Marzuki disebut menerima uang Rp 20 miliar dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Uang tersebut merupakan jatah suksesi pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby