Tanah SHM Dibeli dari Lelang Negara Dirampas Lewat Putusan Pengadilan dengan dasar Girik oleh PT. Summarecon Kelapa Gading
Tak hanya Annie yang memiliki cerita terkait perampasan tanah, drg. Robert Sudjasmin bercerita telah hampir 30 tahun memperjuangkan hak tanahnya. Tanah dengan SHM No.139 Thn.1974 Luas 8.320m an. Abdullah Bin Naman di Pegangsaan II, Kawasan Kelapa Gading yang oleh dirinya dkk beli lewat Lelang Negara tahun 1990 (Risalah Lelang 338) dengan harga saat itu senilai 45 kg emas yang rencananya akan dibangun rumah sakit, bisa dikalahkan oleh PT Summarecon lewat putusan pengadilan atas dasar Risalah Lelang 388 dan Girik C No. 868 di Kel. Petukangan.
“Padahal risalah lelang nya berbeda dan Girik yang digunakan juga berbeda Kelurahannya. Entah mengapa pengadilan tidak memperhatikan hal tersebut. Anehnya lagi masa iya Lembaga Lelang Negara menjual tanah yang dimiliki orang lain. Berarti negara telah melakukan penipuan! Ibaratnya di jalan umum, saya dan Summarecon tidak ada terjadi tabrakan kendaraan, namun Summarecon melaporkan bahwa saya tabrak dia. Dan Pengadilan memvonis saya dan membenarkan cerita rekayasa dari Summarecon,” jelas Robert.
Catatan: Redaksi aktual.com siap akan memberikan hak jawab, jika pihak PT Summarecon Tbk menyampaikannya kepada redaksi di kemudian hari.
halaman berikutnya…