Anggota DPD asal Dapil Papua, Yanes Murib mengatakan permasalahan mafia tanah sejatinya bukan hanya pelakunya dilakukan oleh pengusaha, dalam artian pemilik modal. Akan tetapi menurutnya, mafia tanah sesungguhnya adalah pemerintah selaku pelaksana peraturan.

“Karena di UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 sudah jelas Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tetapi praktiknya pada kenyataannya, justru pemerintah sendiri menjadi mafia-mafia tanah,” ungkapnya.

Yanes menambahkan kita lihat saja, Gubernur, Bupati, sampai Camat dan Lurahnya itu semuanya mafia. Yang kita serukan saat ini adalah jangan cuma pengusahanya. “Pengusaha itu diatur oleh Negara, bukan pengusaha yang mengatur negara. Jadi yang harus kita teriakin maling itu Pemerintah.”

Yanes menilai Pemimpin Bangsa sudah tidak lagi sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, yang seharusnya mereka patuh terhadap UU, justru mereka patuh kelompok pengusaha.

Untuk itu Yanes menyarankan harus ada lembaga khusus yang menangani permasalahan sengketa-sengketa pertanahan di Indonesia, yaitu melalui Pengadilan Agraria.

“Melalui inisiasi DPD, saya menyarankan Pimpinan untuk bisa mendorong terbentuknya lembaga baru tersebut, supaya bisa terlepas dari praktik-praktik kotor pelaku penegak hukum,” jelasnya.

DPD Akan Bentuk Tim Analisis Terkait Perampasan Tanah

Setelah mendengar pemaparan dari korban mafia tanah, dan beberapa masukan dari Anggota Komite I, DPD RI berjanji akan menindaklanjuti ini dengan membentuk Tim Analisis yang akan dibagi menjadi beberapa kategori dalam 3 tim, dan melakukan uji petik beberapa kasus di daerah-daerah yang ada di Indonesia, yang kemudian akan dilanjutkan dengan memanggil Menteri ATR/BPN dan Polri.

“Ini baru pertemuan pertama. Untuk ke depannya kami akan mengundang kembali FKMTI, untuk itu sebelumnya kami meminta bantuan kepada FKMTI untuk memperbanyak dan memperkuat anggota-anggotanya di seluruh Indonesia, dan menyempurnakan data-data yang ada serta bersedia menyerahkan kepada kami, untuk kemudian kami mengkajinya,” kata Pimpinan Rapat Fahira Idris saat hendak menutup diskusi.

Oleh: Arbie Marwan

[pdfjs-viewer url=”https%3A%2F%2Fwww.aktual.com%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FMasifnya-Kasus-Perampasan-Tanah-Audiensi-FKMTI-dengan-DPR-RI_AktualCom-28-11-2018.pdf” viewer_width=100% viewer_height=1360px fullscreen=true download=true print=true]