Belum selesai permasalahan mengenai status Komjen Pol M. Iriawan selaku Pati Polri aktif yang ditetapkan dan dilantik sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur Jabar. Persoalan lain pun belakangan muncul, soal siapa yang mengusulkan pertama kali nama tersebut?.
Lantaran, santer berhembus jika Presiden Jokowi lah yang diduga ‘meng-order’ lansung terhadap nama Komjen M Iriawan untuk ditempatkan di wilayah yang menjadikan Manuk Dadali sebagai salah satu lagu daerahnya itu.
Berdasarkan keterangan dari pihak Kemendagri, usulan untuk menempatkan Polisi aktif muncul dari lembaga Korps Bhayangkara yang dipimpin Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan nama Irjen Pol M. Iriawan dan Irjen Pol Martuani Sormin muncul sebagai calon penjabat gubernur merupakan rekomendasi dari Polri.
“Saya minta pejabat Polri. Polri yang merekomendasikan,” kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (29/1/2018).
Tjahjo mengakui, awalnya pihaknya meminta Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan Polri untuk merekomendasi nama-nama usulan untuk dicalonkan sebagai pejabat gubernur. Yang nantinya, sambung dia, akan dibuatkan surat rekomendasidan nantinya akan diserahkan kepada Menteri Sekretariat Negara dan selanjutnya Presiden Joko Widodo yang akan memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan tersebut. “Disetujui atau tidak, kewenangan presiden,” kata Tjahjo.
Iriawan rencananya akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan. Sementara Martuani bakal ditunjuk sebagai pelaksana tugas gubernur Sumatera Utara menggantikan Tengku Erry Nuradi. Nantinya mereka akan menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur hingga rangkaian Pilkada Serentak 2018 selesai.
Sementara itu, Lemhanas membenarkan ikhwal adanya pelantikan terhadap M. Iriawan untuk menempati posisi gubernur Jabar yang akan ditinggalkan Ahmad Heryawan lantaran pensiun.Tidak hanya itu, diakui Gubernur Lemhanas Agus Widjojo menyebutkan jika nama Iriawan yang menjabat sebagai sekertaris utama Lemhanas yang menggantikan Komjen Arif Wachyunadi yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris utama lembaga tersebut, muncul atas permintaan dari Kemendagri.
Untuk diketahui, mutasi keduanya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor: ST/633/III/KEP.2018 yang diterbitkan pada Kamis, 8 Maret lalu. Meskipun, tidak tertulis apakah Iriawan menggantikan posisi Arif atau tidak.
Iriawan dilantik sebagai Plt gubernur Jawa Barat menggantikan mantan gubernur Ahmad Heryawan yang habis masa jabatannya pada Senin (18/6). Sementara, pengangkatan Iriawan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 106/P Tahun 2018 tertanggal 8 Juni 2018.
Keputusan itu, berkebalikan dengan sikap pemerintah yang disampaikan Menko Polhukam Wiranto ketika membatalkan rencana penunjukan Iriawan pada awal tahun 2018 ini. Penunjukan Iriawan saat itu ditolak sehubungan statusnya sebagai perwira tinggi kepolisian. Terlebih, pada Pilkada Jabar 2018, salah seorang calon wakil gubernur, Anton Charliyan, merupakan perwira kepolisian yang baru mengundurkan diri saat hendak berlaga dalam Pilkada.
Mendagri Tjahjo mengatakan, sebenarnya ada dua yang disiapkan sebagai Plt gubernur Jabar. Selain Iriawan adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo. “Kedua nama itu kami yang menyiapkan sebagai Pj gubernur. Semua tanggung jawab saya sebagai Mendagri,” lanjut Tjahjo dalam pernyataan resminya, Selasa (19/6).
Nama-nama itu, sambung Mendagri, kemudian ia setorkan ke Istana bersama sejumlah usulan pj untuk sejumlah provinsi lainnya yang menggelar pilkada tahun ini. Di antaranya Sumatra Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan Timur.
Dari nama-nama itulah kemudian keluar keputusan presiden soal Pj/Plt yang akhirnya dilantik Senin (18/6) kemarin. “Nama-namanya sudah disiapkan dan oleh Ditjen Otonomi Daerah dan dikirim ke Sekretariat Negara untuk proses penerbitan keputusan presiden (keppres),” ujar Tjahjo.
Namun pelbagai kalangan menilai pelantikan Iwan Bule sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat melanggar Undang-Undang dan sarat muatan politis yang diduga berkaitan dengan Pemilukada di sana. Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mencurigai ada muatan kepentingan subjektif pemerintah atau presiden dalam pelantikan M. Iriawan. “Terlebih pengakuan Tjahjo bahwa dia mengusulkan Sekjen Mendagri untuk Pj Gubernur, tapi Pak Jokowi tetap memilih Iwan Bule. Maka itu kita ingin mengetahui kebenaran yang ada,” sebut Ferdinand.
Sementara itu, Presiden Jokowi melalui Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati mengungkapkan alasan presiden menyetujui pengangkatan Komjen Iwan Bule sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Lantaran, secara administrasi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait, terang dia, seperti yang dikutip dari Tempo Selasa (19/6).
Adita menjelaskan, pengangkatan itu dari kalangan TNI dan Polri diatur dalam Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Guernur, Bupati, dan Walikota. Aturan itu berbunyi:
“Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Sementara itu, kata Adita, Iwan Bule telah menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional sejak Maret 2018. Jabatan tersebut merupakan jabatan pimpinan madya utama. Sehingga, penunjukan mantan Kapolda Metro Jaya itu dinilai tidak melanggar aturan undang-undang secara administrasi.
Akan tetapi, Indonesia Police Wacth (IPW) mengatakan pelantikan Iwan Bule setidaknya melanggar tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Nomor 5 Tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Bahkan, Presidium IPW, Neta S Pane menilai penunjukan Iwan Bule sebagai Plt Gubernur Jabar dapat berdampak buruk bagi Polri. “Penunjukan ini lebih banyak mudaratnya bagi Polri ketimbang manfaatnya. Sebab penunjukan Iriawan akan menimbulkan empat hal negatif bagi Polri,” kata Neta, Senin (18/6).
Dia menjelaskan, penunjukan perwira aktif asal Polri sebagai akan menimbulkan pertanyaan dan kecemburuan bagi institusi TNI, di mana muncul dwifungsi Polri setelah dwifungsi ABRI dihapuskan.
“Kedua, penunjukan Iriawan ini akan menimbulkan kejengkelan birokrat sipil Depdagri, seolah Depdagri tidak punya pejabat yang mumpuni jadi Plt Gubernur Jabar,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Neta juga menyoroti dugaan aktor politik di balik pengangkatan Iwan Bule. Dalam hal ini, dia menyoroti peran PDI-P yang punya dua menteri terkait dan dekat dengan Polri.
“Jangan mentang-mentang menterinya dari PDIP dan PDIP dekat dengan Polri langsung main tunjuk Jenderal Polisi sebagai Plt Gubernur Jabar,” tegasnya.
Kemudian, sambung Neta, dengan penunjukan ini membuat independensi Polri diragukan. Pasalnya, pada kontestasi Pilkada Jabar terdapat Jenderal Polri yang ikut bertarung. Sehingga, patut dipertanyakan apakah penunjukan ini untuk mengamankan calon Polisi di Pilgub.
“Keempat, jika terjadi konflik di akar rumput dalam Pilgub Jabar, Polri akan dikecam publik, mengingat Kapolda dan Plt Gubernur dari Polri, tapi tetap tidak mampu melakukan pengamanan,” pungkasnya.
Hak Angket
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang