Ketua Dewan Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno (YPS) Rachmawati Sukarnoputri saat memberikan orasi ilmiah dalam acara Wisuda Sarjana ke XIV Universitas Bung Karno di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Dalam orasi ilmiah Ketua Dewan Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno (YPS) yang berjudul kembali ke Undang-undang Dasar 1945 yang asli. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Aldwin Rahadian mengatakan bahwa kliennya kembali diperiksa pihak kepolisian di rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1), atas dugaan kasus makar.

Menurut Aldwin, Rachmawati diperiksa di rumah karena faktor kesehatan yang kurang baik. Kondisi ini membuat penyidik harus mendatangi Rachmawati untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

“Hari ini hanya melengkapi BAP, tidak ada penggledahan karena belum selesai kan BAP-nya,“ ujar Aldwin.

Para penyidik disebut Aldwin telah memeriksa kliennya sejak Selasa siang. Ia yang turut mendampingi mengatakan bahwa kliennya sangat kooperatif dalam menghadapi petugas penyidik.

“Sampai malam masih terus diperiksa,” kata Aldwin.

Rachmawati merupakan salah satu dari sejumlah tersangka yang diduga makar dan diamankan pihak kepolisian pada 2 Desember 2016 lalu. Pasal yang menjerat mereka adalah Pasal 107 jo, Pasal 110 jo dan Pasal 87 KUHP.

 

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: