Bekasi, Aktual.com – Massa pendemo pembangunan Gereja Santa Clara, Bekasi, Jumat (24/3) sore membubarkan diri. Pembubaran ini dilakukan dengan tertib.

Pembubaran ini dilakukan massa, setelah melakukan negosiasi dengan pihak aparat.

“Seuai kesepakatan negosiasi mereka membubarkan diri dengan damai,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hero Henrianto Bachtiar di lokasi.

Salah satu orator seusai bernegosiasi, mengkomandoi kepada massa pendemo untuk membubarkan diri dengan tertib.

“Mari kita pulang, kembali ke rumah masing-masing dengan tertib,” kata seorang orator.

Aksi demonstrasi itu dipicu adanya indikasi pelanggaran dalam proses perizinan pendirian tempat ibadah. Izin lingkungan tempat ibadah merujuk pada masyarakat di luar lokasi pendirian.

Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan izin pendirian tempat ibadah tersebut bernomor 503/0535/1.B BPPT.2 pada 28 Juli 2015.

Pengeluaran izin itu merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang pendirian tempat ibadah.

 

Laporan Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: