Rio diperiksa sebagai saksi dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti terkait "pengamanan" kasus Bansos Pemprov Sumatera Utara di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi.

Jakarta, Aktual.com — Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella mempertimbangkan tawaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi Justice Collaborator (JC), dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemprov Sumut di Kejaksaan.

“Ini yang masih kita pertimbangkan apakah memang itu diperlukan atau tidak, dan untuk apa sih JC ini, untuk yang mana. Untuk perbuatan pidananya siapa? Kita lihat dulu,” jelas Maqdir, di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/10).

Maqdir menjelaskan, penyidik lembaga antirasuah menganggap kesaksian Rio sudah memenuhi syarat untuk menjadi JC. “Ini dari penyidik, penyidik KPK yang menawarkan itu karena kan menurut mereka apa yang sudah disampaikan oleh pak Rio ini sudah memenuhi syarat untuk jadi JC,” terangnya.

Nantinya, sambung Maqdir, jika Rio bersedia menjadi JC akan ada keuntungan yang didapat, salah satunya adanya peringanan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Namun demikian, Rio tidak bisa memastikan kliennya bisa mendapatkan keuntungan itu.

“Kalau lihat aturan mainnya memang begitu (dapat keuntungan), tapi apakah syaratnya terpenuhi atau tidak kita belum tahu. Karena waktu kemarin itu, saya tanya kepada penyidik, syaratnya apa saja dan mengenai hal apa? Penyidik katakan yang penting sampaikan aja dulu,” kata dia.

Dalam perspektif hukum, JC adalah saksi pelaku (tersangka) yang bekerjasama di dalam perkara tindak pidana tertentu. JC merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby