Dalam aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama (NU) pada BAB XVI mengatur tentang tidak bolehnya pengurus struktural untuk melakukan rangkap jabatan.

Hal itu seperti termaktub dalam Pasal 51 ayat 4,5 dan 6, yang berbunyi ;

(4) Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar; Rais dan Ketua Pengurus Wilayah, Rais dan Ketua Pengurus Cabang tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.

(5) Yang disebut dengan Jabatan Politik dalam Anggaran Rumah Tangga ini adalah Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

(6) Apabila Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar mencalonkan diri atau dicalonkan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan.

Politikus Gerindra asal Bangkalan, Moh. Nizar Zahro mengatakan NU hingga saat ini masih dalam garis khittahnya sebagai organisasi yang tidak terlibat dalam politik praktis. Sehingga, tidak tepat bila kemudian menjadikan NU untuk memberikan dukungan dalam tatanan politik praktis. Hal itu sama saja mempertentangkan dengan khittah NU itu sendiri.

“Jika NU tetap ingin mempertahankan khittahnya, maka hendaknya siapa pun pengurus NU yang terlibat dalam politik praktis diminta untuk mengundurkan diri,”tegas Nizar, di Jakarta, (19/8/2018).

“Jangan sampai nama besar NU dipertaruhkan dalam ajang kontestasi yang akan melahirkan kalah atau menang. Karena jika sampai kalah, maka seluruh NU lah yang dipermalukan,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan, jangan sampai kasus Pilpres 2004 terulang kembali, dimana waktu itu KH Hasyim Muzadi sebagai Cawapres Megawati kalah dalam kontestasi Pilpres pada putaran kedua dengan SBY-JK.

Dan kasus tersebut, sambung Nizar, masih menjadi beban NU, dimana setiap ada kontestasi Pilpres yang melibatkan tokoh NU, maka kasus tersebut akan kembali diungkiti.

“Sudah tepat kiranya, NU kembali ke khittah. Tidak lagi bertarung dalam kontestasi politik. Kader NU dapat berkiprah dari kelompok politik manapun, tetapi tidak membawa nama besar NU,” ujarnya

“Saat ini mayoritas warga nahdiyin lebih memilih tetap berada dalam khittah. Maka sebaiknya KH Ma’ruf Amin tidak mengklaim dukungan NU secara organisatoris,” pungkasnya.

Sementara itu, Pengamat Politik sekaligus Direktur Survei dan Polling Indonesia (SPIN) Igor Dirgantara mengatakan Ma’ruf Amin memang dikenal sebagai salah satu tokoh NU yang punya pengaruh, tetapi bukan satu-satunya. Sebab, khittah NU sejak awal adalah non-politis atau tidak melibatkan diri dalam politik, apalagi soal dukung mendukung.

“Artinya, dengan terpilihnya Ma’ruf Amin sebagai Cawapres Jokowi di 2019 tidak akan seluruhnya bisa menguasai suara Nahdliyin. Apalagi Ma’ruf Amin juga sudah seharusnya mundur sebagai Rais ‘Aam PBNU dan ketua MUI, karena tuntutan netralitas dan independensi politik,” paparnya.

Ditambah lagi, sambung Igor, dengan terjadinya peristiwa gagalnya Mahfud MD menjadi Cawapres Jokowi berikut pengakuannya –  yang juga kader NU – krn adanya ‘intrik politik’ di menit terakhir jelang deklarasi. Sehingga, besar kemungkinan, massa NU akan masih sangat cair.

“Terlebih, dengan kunjungan Prabowo-Sandiaga Uno ke Markas PBNU beberapa hari lalu dengan Ketum PBNU Aqil Siradj bisa dijadikan indikasi. Kartu anggota NU yang di dapat Prabowo bisa jadi sinyalemen komunikasi politik akan hal ini,” tukasnya.

Tidak hanya itu, Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto menilai meski Ma’ruf Amin sebagai Cawapres Jokowi di Pilpres 2019 belum tentu seluruh warga Nahdliyin akan memilih pasangan calon tersebut.

Hal itu saat menanggapi pernyataan yang bernada ancaman dari salah satu elit di PBNU kepada Jokowi, jika kader NU tidak menjadi Cawapres. Maka NU akan ‘tidur’ dan meninggalkan pemerintahan Jokowi. Seperti yang diucapkan Mahfud MD menirukan pernyataan Ketua PBNU bidang Hukum Robikin.

Andrianto memprediksi, dari 9 juta warga Nahdliyin, yang kemungkinan akan memilih Jokowi-Ma’ruf Amin, jumlahnya paling hanya ribuan saja.

“Nu struktural (pengurus) dukung MA (Ma’ruf Amin) yang jumlahnya paling 1000-an,” kata Andrianto, Kamis (16/8/2018).

Sedangkan sisanya, sambung dia, biasanya akan memiliki pilihan yang berbeda dan tidak segaris lurus dengan NU struktural atau dalam hal ini PBNU dan seluruh struktur di bawahnya.

“NU kultural yang jutaaan biasanya beda lagi. NU punya otonom dalam soal ginian (pilihan politik),” ucapnya.

Langkah Jokowi Gandeng Ma’ruf Amin Sudah Benar?

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang