Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri didampingi sejumlah pejabat Kemenaker, mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/18). Rapat tersebut diantaranya membahas soal upaya peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia, antisipasi serbuan tenaga kerja asing dan hasil kajian serta penyelidikan peristiwa kebakaran Pabrik Petasan di Duri Kosambi, Tangerang, Banten. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing masih dalam proses implementasi.

“Jadi, itu Perpres yang diberlakukan dalam rangka memberi kepastian agar perizinan terkait dengan investasi termasuk di dalamnya adalah perizinan tenaga kerja asing bisa dilakukan lebih efektif dan efisien melalui ‘single submission system’, kayak semacam layanan satu pintu yang terpadu,” kata Hanif di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (14/4).

Lebih lanjut, dia mengatakan Perpres itu penting agar iklim investasi Indonesia kondusif sehinggga penciptaan lapangan kerja menjadi lebih banyak.

“Kemudahan yang diberikan dalam kaitannya dengan perizinan TKA (Tenaga Kerja Asing) itu adalah kemudahan dari sisi birokrasinya, kemudahan dari sisi prosedurnya,” kata Menaker.

Dalam hal ini, kata dia, mengapa mengurus izin harus sebulan jika bisa seminggu, mengapa harus seminggu kalau bisa sehari, dan mengapa harus sehari jika bisa satu jam. Oleh karena itu kemudahan tersebut lebih ditekankan pada soal prosedur pengurusan perizinan.

Ia mengatakan dalam proses perizinan sebelumnya harus ada rekomendasi dari beberapa kementerian sehingga menjadi lambat sehingga bisa menghambat investasi.

“Kemudahannya itu lebih kepada prosedurnya, lebih kepada sisi birokrasi. Tetapi dari sisi misalnya syarat-syarat kualitatif terkait dengan tenaga kerja asing yang masuk dan bekerja di Indonesia, itu masih tetap,” tegasnya.

Menurut dia, syarat kualitatif bagi TKA yang masuk dan bekerja di Indonesia, antara lain pendidikan, kompetensi, hanya menduduki jabatan-jabatan tertentu, hanya bisa bekerja dalam kurun waktu tertentu, dan sebagainya. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka