Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri

Jakarta, Aktual.com – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Hanif Dhakiri menyatakan kesiapannya untuk membangun kerja sama dengan beberapa instansi guna meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja sektor kelautan dan perikanan. Selain di dalam negeri, Dhakiri pun akan menjalin kerja sama dengan instansi-instansi terkait yang ada di luar negeri.

Ia mengutarakan bahwa fokus kerja sama ini ada pada penataan regulasi yang berkaitan dengan tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan.

“Perlindungan tenaga kerja kita di sektor kelautan dan perikanan, khususnya ABK, memang sangat penting. Sehingga penguatan instrumen-instrumen regulasi baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri harus dilakukan,” ujar Hanif di tengah Konferensi Internasional Perlindungan HAM Dalam Industri Perikanan Indonesia di Kantor Kementerian Kementerian Kelautan Perikanan, Jakarta, Senin (27/3).

Menurut Dhakiri, hingga kini memang belum terdapat aturan yang dibuat pihaknya terkait masalah ketenaga kerjaan sektor kelautan dan perikanan. Aturan mengenai ini, justru sudah diterbitkan terlebih dahulu oleh KKP dalam dua tahun terakhir.

“Saya sudah ketemu dengan Menteri Perhubungan dan Menteri Perdagangan untuk membicarakan itu semua, yang pada intinya adalah seluruh regulasi yang menyangkut dengan itu akan kita harmonisasikan sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” jelas Dhakiri.

“Nanti misalnya Kementerian Perhubungan ngatur kapalnya, kemudian terkait ketenagakerjaan diatur Kementerian Tenaga Kerja, begitu seterusnya sehingga standar-standar ketenagakerjaan nantinya bisa diterapkan sepenuhnya di sektor perikanan,” paparnya.

Dhakiri juga mengatakan bahwa kerja sama ini nantinya akan berfokus pada peningkatan, perbaikan dan pengawasan regulasi yang terkait dengan

“Selama ini standar ketenagakerjaan yang harus dilakukan ini kan seolah olah nggak ada, misalnya soal jam kerja, soal upah, soal jaminan sosial, soal waktu istirahat soal lembur soal cuti itu nggak jelas semua,” pungkasnya.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Andy Abdul Hamid