Jakarta, Aktual.com – Wakil Bupati Klaten Sri Mulyani ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan Bupati Klaten Sri Hartini yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi terkait suap pelantikan pejabat Pemerintah Kabupaten.

“Telah terbit Surat Mendagri No 131.33.042/Otda tanggal 5 Januari 2017. Hal Penugasan Wakil Bupati Klaten Selaku Plt Bupati Klaten,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam pesannya, Kamis (5/1).

Disampaikan, penugasan Sri Mulyani diputuskan berdasarkan rapat internal Kemendagri bersama jajaran terkait. Diantaranya dari Biro Hukum, Dirjen Otonomi Daerah, Diektorat Kelembagaan, Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, Direktorat Keuangan Daerah dan Direktorat Pelaksanaan Anggaran.

Rapat juga memutuskan agar Plt Bupati Klaten nantinya mengefektifkan jalannya pemerintahan. Yakni mengamankan kepastian pembayaran gaji pegawai sesuai aturan.

“Wabup Klaten hari ini diminta segera mengajukan permohonan kepada Mendagri, ijin melakukan pengukuhan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah sebagai Bendahara Umum Daerah,” urai Tjahjo.

Dengan begitu, belanja daerah termasuk belanja pegawai nantinya bersifat mengikat dan sesuai ketentuan dapat segera dibayarkan dalam satu-dua hari k e depan.

“Selanjutnya, Wabup Klaten segera mengajukan kepada Mendagri dan Gubernur Jateng guna pengukuhan dan pelantikan seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemkab Klaten berdasarkan Perda Organisasi Perangkat Daerah dan Perbup Organisasi dan Tata Kerja,” terang Mendagri.

Disampaikan pula bahwa keputusan Kemendagri tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Artikel ini ditulis oleh: