Jakarta, Aktual.com — Baligh adalah suatu peringkat dalam hidup kita dimana tubuh kita akan berkembang menjadi remaja. Bagaimana tanda-tanda baligh itu yakni, seorang laki-laki ketika dia berumur 15 tahun dan bagi perempuan ketika umur 9 tahun.

Dalam kitab Safinatun Najah dijelaskan bahwa tanda-tanda baligh itu ada tiga yakni, genap berusia 15 tahun bagi laki-laki maupun perempuan, mimpi basah, baik laki-laki maupun perempuan dan haid bagi perempuan yang telah berumur 9 tahun.

“Dan baligh adalah batasan dimana seseorang terkena haddud taklif atau kewajiban menjalankan syariat-syariat agama seperti shalat, puasa Ramadhan dll. Al-Allamah Asy-Syaikh Salim bin Abdulloh bin Sa’ad bin Abdulloh bin Sumair Al-Hadhromi Asy-Syafi’I dalam kitab Safinatun Najahnya, memulai pembahasan dengan tanda-tanda baligh, karena pembahasan yang ada dalam kitab ini diperlakukan untuk orang-orang yang telah menginjak pada usia baligh. Seakan-akan beliau mengatakan bahwa seorang yang telah baligh atau memenuhi syarat baligh berikut ini wajib melaksanakan hukum-hukum syariat yang diantaranya akan disebutkan dalam kitabnya tersebut,” ujar Ustad Hasanudin kepada Aktual.com, Minggu (7/2).

Seperti yang telah dijelaskan diatas, sambung Ustad Hasan, tanda-tanda seorang bisa dikatakan sebagai orang baligh ada tiga tanda. Artinya adalah ketika seseorang mendapati dalam dirinya salah satu dari tiga hal berikut ini maka dia wajib melaksanakan hukum syariat. Dia sudah termasuk bagian dari haddud taklif atau masuk dalam golongan orang-orang yang wajib melaksanakan syariat-syariat agama.

Contoh, ketika seorang telah menginjak umur 15 tahun dihitung dari hari kelahirannya maka dia dikatakan sudah mencapai usia baligh. Tahun yang dipakai dalam hal ini adalah tahun qomariyah atau tahun hijriyah. Meskipun ketika dihitung dengan tahun Syamsiyah atau miladiyah (tanggal nasional) belum mencapai 15 tahun.

Bagaimana mengenal tiga ciri-ciri baligh itu.

1. Sempurna umur 15 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

Hal ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Sehingga ketika ada seorang, baik laki-laki maupun perempuan, telah menginjak umur 15 tahun hijriyah maka dia telah menginjak usia baligh dan wajib mengerjakan hukum syariat.

Contohnya, seseorang dilahirkan pada 1 Muharram 1420 H maka pada tanggal 1 Muharram 1435 dia telah menginjak umur 15 tahun sehingga dia telah menginjak usia baligh.

2. Keluar mani bagi laki-laki dan perempuan ketika berumur 9 tahun.

Sebagaimana dalam tanda baligh yang pertama yaitu genap usia 15 tahun menggunakan tahun hijriyah atau qomariyah, maka begitu juga pada tanda baligh ini.

Ketika seorang baik laki-laki maupun perempuan, yang telah mengeluarkan mani dengan cara apapun (seperti mimpi, onani dll) maka dirinya telah menginjak usia baligh meskipun belum menginjak usia 15 tahun.

3. Seorang wanita telah mengeluarkan darah haid, dan keluarnya pada usia 9 tahun dengan hitungan tahun hijriyah atau qomariyah.

Balighnya anak perempuan bisa sama seperti laki-laki, namun ditambah dengan Haid, berkembangnya alat-alat untuk berketurunan, serta membesarnya buah dada. Para ulama telah sepakat bahwasannya haid merupakan tanda baligh bagi seorang wanita. Al-Haafidh berkata :

وقد أجمع العلماء على أن الحيض بلوغ في حق النساء

Artinya, “Para ulama telah sepakat/ijma’ bahwasannya haid merupakan tanda baligh bagi wanita” [Fathul-Baariy, 5/277].

“Bila anak sudah hulm/ihtlaam maka ia telah sampai pada usia taklif. Wajib baginya mengerjakan ibadah dan seluruh amalan wajib. Adapun sebelum itu, maka perintah hanyalah sebagai pembiasaan dan menjadikannya pembelajaran. Biasanya seorang perempuan tidak perlu menunggu usia 15 tahun untuk mengalami haid. Katika usianya telah mencapai 9 tahun hijriyah atau qomariyah kemudian dia mengeluarkan darah haid dari kemaluannya, maka dia telah menginjak usia baligh.”

Dalam hal ini, usia yang diperlukan seorang perempuan dikatakan menginjak baligh dengan haid tidak harus 9 tahun pas. Artinya ketika keluar darah haid sedangkan usianya belum genap 9 tahun (9 tahun kurang) sudah bisa disebut haid dengan syarat jarak antara darah yang keluar dengan ulang tahun yang ke-9 tidak melebihi 16 hari.

Contohnya, Seorang perempuan usianya genap 9 tahun pada tanggal 16 Muharram. Maka jika darah kelur pada tanggal 1 Muharram darah tersebut bukanlah darah haid melainkan darah penyakit, sehingga dia belum mencapi usia baligh.

Namun ketika darah yang keluar adalah pada tanggal 2 atau 3 Muharram maka darah tersebut adalah darah haid (jika syarat-syarat haid yang lain juga terpenuhi) dan dia telah menginjak usia baligh.

Mengapa umur 15 tahun sebagai batasan umur terikatnya sesorang dengan hukum–hukum syari’at dan apakah ada hikmah tersendiri?

“Hikmah dari ditetapkannya umur 15 tahun sebagai batasan umur terikatnya sesorang dengan hukum–hukum syari’at (taklif) karena pada usia tersebut sahwat mulai bergejolak dan timbul hasrat seksual, begitu juga sahwat–sahwat lain seperti dalam hal makanan dan suka bermewah–mewahan. Sahwat–sahwat tersebut yang pada akhirnya mendorong seseorang untuk melakukan hal-hal yang tidak patut dilakukan. Karena itu sahwat-sahwat tersebut harus dikekang dan dikendalikan dengan tali ketakwaan agar seseorang tidak menuruti syahwatnya dengan diberikan perjanjian-perjanjian dan juga ancaman.”

“Selain itu, pada usia ini seseorang telah sampai pada kesempurnaan akal dan juga kekuatan fisiknya, karena itu diperlukan pengarahan berupa hukum-hukum yang mengikat karena kuatnya dorongan sahwat dan pemikiran dan dirasa sudah mampu nenerima hukuman apabila menyimpang.”

“Kesimpulan dari kitab Safinatun Najah tentang hal ini adalah, dapat kita pahami bahwa tanda-tanda seorang bisa dikatakan baligh ketika telah terjadi dalam diri seorang salah satu tanda tersebut meski tanda yang lain belum ada.”

Dan tanda-tanda baligh tersebut bisa dikelompokkan menjadi 2, yaitu:

1. Khusus perempuan. Yaitu keluarnya darah haid.

2. Bisa terjadi pada laki-laki dan perempuan, yaitu genap usia 15 tahun atau keluarnya mani.

“Namun apabila sulit mengetahui apakah orang tersebut telah ihtilam (atau bagi anak perempuan ia terlambat haid atau bahkan tidak mengalami haid sama sekali), maka tanda balighnya diambil dari tumbuhnya rambut kemaluan.”

“Bila anak sudah mengalami salah satu tanda di atas, maka ia telah baligh yang dengan itu ia telah sampai pada usia taklif. Wajib baginya mengerjakan ibadah dan seluruh amalan wajib. Adapun sebelum itu, maka perintah hanyalah sebagai pembiasaan dan menjadikannya suka.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu