Menkeu Bambang Brodjonegoro. (ilustrasi/aktual.com)
Menkeu Bambang Brodjonegoro. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Lembaga keuangan bank yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola dana repatriasi ada sekitar 18-19 bank. Selama ini banyak lembaga keuangan yang sangat tertarik untuk ikut mengelola dana tersebut.

Namun sayangnya, disebut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, mungkin ada saja bank yang enggan mengelola dana repatriasi ini. Pernyataan Menkeu ini terkesan aneh, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah ada masalah dengan program pengampunan pajak (tax amnesty) ini.

Apalagi sudah 20 hari program tax amnesty berlangsung, responnya masih sedikit. Terlebih dana repatriasi dipastikan belum masuk sama sekali. Hal ini pun diakui oleh Menkeu.

“Sekarang kan orang baru daftar (tax amnesty). Sebagian sudah bayar uang tebusan, tapi kan repatriasi kita kasih batas waktu sampai 31 Desember ini,” ungkap Menkeu, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/7).

Kini, kata Menkeu, pihaknya tengah menyiapkan regulasi terkait kesiapan bank persepsi yang dapat menampung dana repatriasi tersebut.

“Semua bank sudah diundang dan sekarang sedang disiapkan kontraknya. Kemungkinan besar, bank-bank besar khususnya bank BUMN yang pertama untuk mendapatkan kontrak dan mandat dari kami untuk melaksanakan tugas ini,” ujar Menkeu.

Ketika ditanya soal isi kontraknya dan bank-bank sepakat dengan kontrak itu, Menkeu malah bilang, pokoknya bank-bank itu yang eligible (memenuhi syarat), jadi belum tentu semua bank siap.

“Mereka (bank) itu pokoknya harus menyetujui isi kontrak. Dan juga belum tentu semua (bank) ikut. Bisa 19 atau 18,” ungkap dia.

Menurut Menkeu, kenapa pihaknya memperhatikan faktor eligibility, karena terkait dengan kesiapan bank itu mau atau tidak menampung dana repatriasi itu.

“Karena belum tentu semua bank mau menjadi bank penerima hasil repatriasi. Kemudian juga, akan ada kontrak antara bank-bank tersebut dengan kami,” tegasnya.

Sejauh ini pemerintan sudah menerbitkan dua PMK, yaitu PMK No.118/2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak, dan PMK No.119/2016 tentang tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke Indonesia serta penempatan pada instrumen investasi pada pasar keuangan dalam rangka tax amnesty.

Selain mengeluarkan 2 PMK tersebut, Kemenkeu juga menerbitkan 1 (satu) Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.600/2016 tentang penetapan bank persepsi yang bertindak sebagai penerima uang tebusan dalam rangka pelaksanaan tax amnesty. (Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka