Menko Perekonomian, Darmin Nasution (tengah) bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (kiri), dan Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2). Rapat kerja membahas tentang permasalahan Kredit Usaha Rakyat (KUR). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd/17

Jakarta, Aktual.com – Semangat program redistribusi 21,7 juta hektare lahan ialah untuk peningkatan produktivitas dan meminimalisir kesenjangan ekonomi masyarakat. Sasaran utama pemerintah tentunya yakni kesejahteraan petani.

“Yang dapat tanah ini harus petani. Anda kalau nggak petani nggak usah minta lahan. Nanti akan dibuat mekanismenya,” kata Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial’ di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, Minggu (26/3).

Kembali dijelaskan Darmin, program redistribusi lahan yang dicanangkan pemerintah saat ini dibagi menjadi dua bentuk. Pertama disebut Tora, tanah objek reforma agraria, kedua Perhutanan Sosial.

Untuk Tora, pemerintah akan menyediakan setidaknya 9 juta hektare lahan. Nantinya, tanah tersebut akan disetrifikasi melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional.

“Untuk lahan, untuk Tora bentuk sertifikat adalah hak milik. Tanah ini akan kita desain sertifikatnya supaya nggak bisa di jual. Kepemilikan tidak boleh pecah, harus satu kepemilikan.”

Sedangkan Perhutanan Sosial, masyarakat hanya diberikan hak untuk mengelola. Maka dari itu bentuk sertifikatnya Hak Guna Usaha. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu