Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli, meminta semua pihak untuk menghormati dan menjalankan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II DPR RI sesuai dengan aturan yang ada.

Dua dari tujuh rekomendasi Pansus Pelindo diketahui meminta Presiden Joko Widodo untuk mencopot Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Pelindo RJ Lino.

“Arahan Bapak Menko Kemaritiman terkait rekomendasi Pansus Pelindo II DPR agar dijalankan sesuai dengan aturan yang ada,” kata Juru Bicara Kementerian Kemaritiman dan Sumber Daya, Shahandra Hanitio kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/12).

Disampaikan dia, Menko Rizal Ramli saat menghadiri rapat dengan Pansus Angket Pelindo II di Gedung DPR beberapa waktu lalu sudah mengungkapkan dengan gamblang bagaimana kekeliruan demi kekeliruan dilakukan RJ Lino.

Salah satunya mengenai konsensi Jakarta International Container Terminal (JICT), termasuk di dalamnya soal pengadaan Quay Container Crane tahun 2010 yang kini diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apa yang dipaparkan oleh Menko Rizal Ramli saat itu, kini menjadi kenyataan dengan ditetapkannya RJ Lino sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Fakta ini menunjukkan Menko Rizal Ramli tidak asal bicara, tetapi dia memiliki data dan informasi yang cukup tentang situasi PT Pelindo II, termasuk juga data soal kasus Freeport dan Blok Masela,” demikian Shahandra.

Artikel ini ditulis oleh: