Jakarta, Aktual.com – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa Pemerintah akan memberikan remisi kepada narapidana yang memenuhi syarat untuk diberikan. Remisi ini juga akan diberikan kepada narapidana kasus korupsi.

“(Remisi) pasti ada. Siapa yang memenuhi syarat itu harus dikasih. Itu hak,” kata Yasonna saat ditemui di kantor Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Jumat (17/7).

Ia menjelaskan, khusus untuk koruptor, Pemerintah akan memberikan remisi jika ada rekomendasi dari penegak hukum seperti KPK, Polri dan Kejaksaan Agung.

“Kalau dari kejaksaan sudah di kasih izin, kita kasih. Kalau dari KPK dikasih kita kasih. Kalau KPK tidak kasih, tidak kita kasih,” tukasnya.

“Harus, pokoknya yang sudah dikasih remisi harus ada ketentuannya. Kalau sudah ada ketentuannya pasti kita kasih. Kalau tidak penuhi syarat, ya tidak kita kasih. Siapapun itu. (Kasus) narkoba, teroris juga kita kasih. Semua kita kasih tapi harus memenuhi syarat,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: