Jakarta, Aktual.com — Mulai tahun depan, pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk hasil tembakau 0,3 persen, atau dari 8,4 persen menjadi 8,7 persen dari harga jual eceran.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau, yang terbit pada 21 September 2015 dan efektif berlaku pada 1 Januari 2016.
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan kenaikkan PPN tersebut dirasa memberatkan industri rokok. Sehingga, pihaknya mengirimkan surat keberatan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Ini masukkan yang kami sampaikan ke Kemenkeu tentang apa yang menjadi masukkan teman-teman industri rokok. Kami sudah mengirim surat ke Kemenkeu tentang keberatan teman-teman industri rokok,” ujar Saleh di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (29/9).
Lebih lanjut dikatakan dia, kenaikkan PPN atas produk hasil tembakau tersebut dinilai terlalu tinggi. Ditambah, adanya rencana kenaikkan cukai rokok tahun depan.
“Makanya sekarang kami ingin agar industri tetap eksis. Jangan sampai akibat kesulitan produk bisa berdampak ke yang lain,” pungkasnya.
Untuk diketahui, terbitnya PMK Nomor 174/PMK.03/2015 tersebut sekaligus mencabut PMK Nomor 62/KMK.03/2001 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau. Dalam beleid lawas tersebut disebutkan tarif efektif PPN atas penyerahan hasil tembakau sebesar 8,4 persen.
Dalam salinan PMK Nomor 174/PMK.03/2015 disebutkan produk hasil tembakau yang dikenakan PPN adalah meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka