Yogyakarta, Aktual.com – Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan pemerintah menyadari Undang-Undang Pilkada mesih bermasalah sehingga sebagai perbaikan jangka panjang perlu direvisi.

“Kami sadari bahwa memang diperlukan revisi (UU Pilkada) nanti ke depan,” kata Pratikno usai menghadiri acara diskusi di Balairung, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (22/8).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, daerah yang memiliki kurang dari dua pasangan calon harus mengikuti pilkada serentak periode berikutnya, yaitu pada Februari 2017. Sementara KPU akan mengumumkan penetapan calon yang lolos verifikasi pada 24 Agustus 2015.

“Saya kira semua pihak menyadari bahwa memang perlu ada perbaikan,” kata dia.

Meski dianggap bermasalah, menurut Pratikno, Presiden Joko Widodo hingga kini belum memandang penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai solusi efektif jangka pendek guna memecahkan persoalan pelaksanaan Pilkada serentak 2015.

Menurut dia hingga saat ini pemerintah masih mencari solusi jalan tengah agar pelaksanaan Pilkada tetap tertata dengan baik.

Persoalan yang berkaitan dengan UU, kata dia, memerlukan pemikiran yang panjang, sehingga membutuhkan proses yang panjang.

“Sampai sekarang pemerintah belum memiliki keputusan untuk menerbitkan Perppu. Kalau ternyata memang ada hal-hal yang perlu diperbaiki, perlu segera diperbaiki, tapi tidak harus lewat Perppu,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: