Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar keluar dari mobil dinas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/8). Kedatangan Archandra Tahar menemui Pimpinan KPK dalam rangka meningkatkan koordinasi kedua lembaga. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Tantowi Yahya menyarankan agar semua pihak menunggu penjelasan resmi dari pemerintah, terkait status Menteri ESDM Archandra Tahar yang memiliki dua kewarganegaraan.

Pasalnya, Archandra yang dikabarkan telah menjadi warga negara Amerika Serikat sejak tahun 2012 itu tak boleh menjabat sebagai menteri jika tidak berstatus WNI.

“Kita tunggu penjelasan dari MenkumHAM sebagai menteri yang terkait langsung dengan itu. Seperti ya penjelasan resmi dari Pemerintah akan keluar,” ujar Tantowi di Jakarta, Minggu (14/8).

Politikus Golkar ini pun sepakat dengan mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bahwa Indonesia tidak menganut dwi kewarganegaraan. “Penjelasan Denny Indrayana bisa kita jadikan rujukan. Dalam issue Arcandra ini, acuan kita UU tentang Kewarganegaraan dan UU tentang Kementrian Negara,” katanya.

Sebelumnya, kabar bahwa Archandra Tahar telah menjadi warga negara Amerika Serikat beredar melalui pesan aplikasi WhatsApp, sejak Sabtu (13/08).

Lewat pesan itu Archandra disebutkan sudah memegang paspor AS melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan mengucapkan sumpah setia kepada AS.

Disebutkan pula, Arcandra mengurus paspor RI dengan masa berlaku lima tahun kepada Konsulat Jenderal RI di Houston, AS, sebulan sebelum menjadi warga negara AS, Februari 2012.

Sejak Maret 2012, Archandra disebutkan melakukan empat kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS.

Seperti diketahui, Indonesia tidak menganut dwikewarganegaraan sebagaimana ditegaskan pada Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006.

Sebaliknya, berdasarkan pasal tersebut, seseorang kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia apabila dia memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri dan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Masalahnya, apabila seseorang telah kehilangan status WNI lantaran mengucapkan janji setia kepada negara asing, dia tidak bisa begitu saja memperoleh kembali status WNI dengan membuang status kewarganegaraannya yang lama.

Berdasarkan Pasal 9 UU 12 tahun 2006, seseorang harus mengajukan permohonan kembali sebagai WNI pada saat sudah bertempat tinggal di Indonesia selama lima tahun tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

Laporan: Nailin Insaroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu