Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise meminta Kepolisian Resor Jayapura Kota menindak tegas orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anaknya berusia lima tahun, MS.

“Kasus ini harus diusut dan kedua orang tuanya harus ditindak secara tegas,” katanya di Kota Jayapura, Papua, Minggu (21/6).

Pernyataan itu disampaikannya setelah pada Minggu siang menjenguk MS, korban kekerasan kedua orang tuanya yang kini sedang dirawat di RSUD Dok II Jayapura.

“UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 80 tentang Perlindungan Anak telah menyebutkan ancaman lima tahun penjara atau maksimal 10 tahun penjara. Kedua orang tuanya tidak boleh dilepaskan dan harus tetap berada di penjara dan dihukum sesuai dengan perbuatannya,” katanya.

Berdasarkan data visum dokter, lanjutnya, diketahui orang tua bocah tersebut melanggar UU Perlindungan Anak, melakukan penelantaran anak, serta kekerasan fisik sehingga bisa dipenjara selama lima tahun atau lebih dan denda sebesar Rp100 juta.

“Kalau sudah melakukan penelantaran, pelecehan seksual dan lain-lainnya terhadap anak, saya tidak tahu, mungkin agak sedikit besar hukumannya. Saya akan ikuti terus kasus ini,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Polres Jayapura Kota menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak mereka, MS (5).

Kapolres Jayapura Kota AKBP Jeremias Rontini didampingi Kanit PPA Ipda Irene Aronggear, Sabtu (20/6) mengatakan, kedua orang tua MS yakni ibunya DA (35 th) dan ayahnya KJ (46) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasutri itu saat ini ditahan di Mapolres Jayapura Kota.

Para tersangka itu dijerat melakukan pelanggaran hukum seperti yang diatur pada pasal berbeda yakni untuk DA (ibu) dikenakan Pasal 44 Ayat (2) UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“KJ, ayah korban diancam dengan Pasal 80 UU 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun,” ujar Rontini.

Kasus ini terungkap ketika warga permukiman di Kloofkam, Jayapura, tempat tinggal tersangka dan korban nyaris mengeroyok tersangka DA pada 16 Juni 2015 karena mereka melihat menganiaya anaknya sendiri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby