Menteri BUMN Rini Soemarno

Jakarta, Aktual.com – Center of Energy and Resources Indonesia (Ceri) memberi stempel gagal pada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno. Hal ini lantaran sejak awal menjabat selalu membuat kebijakan yang cenderung menguntungkan investor asing daripada kepentingann nasional.

Sebagai indikator, bisa dilihat dari beberapa kasus seperti Pelindo II, proyek Kereta Api cepat Jakarta-Bandung, fasiltas kredit 3 Bank BUMN dari Tiongkok, kemudian yang mencuat sekarang adalah kekisruhan sesama BUMN dalam menunjang program Pembangunan Listrik Nasional 35.000 MW.

“Kinerja Kementrian BUMN sejak di awal kerja Kabinet Jokowi-JK sampai saat ini selalu membuat kebijakan kontroversial dan cendrung menguntungkan investor asing daripada kepentingann Nasional,” tutur Direktur Eksekutif Ceri, Yusri Usman di Jakarta, Senin (4/7).

Yusri mengamati adanya egosentris dan arogansi dibalik sikap ngotot Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto dalam mengikuti tender Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa 1 di Muara Tawar, Bekasi.

Karena diisukan sebelumnya ada tekanan terhadap Pertamina dari anggota komisaris Pertamina yang juga merangkap Deputi Kementerian BUMN agar Pertamina mundur dari proses tender. Hal ini guna memenangkan kompetitor yang melawan Pertamina (dari perusahaan swasta).

Tidak berhenti di situ, PT PLN sebagai pemilik proyek juga disinyalir mendapat intervensi sehingga merubah skema tender yang kian mempersulit Pertamina.

“Terjadi egosentris dan arogansi sesama BUMN, khususnya di sektor energi dalam proyek 35.000 MW lewat pembangunan PLTGU Jawa 1 di Muara Tawar,” ungkap Yusri.

Padahal, papar Yusri, menurut Undang-Undang BUMN No 41 Th 2015, BUMN harus bersinergi, terlebih kegiatan pembangunan pembangkit listrik menyangkut hajat hidup orang banyak.

Bahkan, pasal 4 ayat J, untuk Bagan organisasinya Menteri Negara BUMN sudah diperbantukan Staf Ahli Bidang Tata Kelola, Sinergi dan Investasi Serta, peran Deputi Bidang Usaha Energi sudah dijelaskan juga pada pasal 12 dan 13. Sehingga setiap kebijakan yang menyimpang dari aturan Perundang-undangan dapat diklasifikasikan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Kemudian, dari surat edaran BUMN nomor SE -03 /MBU.S/ 2009 yang ditujukan kepada seluruh Direksi BUMN adalah suatu penegasan bahwa pada tanggal 3 September 2008, Kementerian Negara BUMN sudah menerbitkan Peraturan Menteri BUMN nomor 05/MBU/2008 perihal perlunya sinergi antar BUMN dalam menjalankan program pemerintah untuk dapat mensejahterakan rakyat.

“Munculnya kekisruhan pada tender PLTGU Jawa 1 bisa dianggap bahwa Menteri BUMN Rini Soemarno telah gagal mengatur dan mengendalikan BUMN yang dibawah tanggungjawabnya. Publik melihat PLN dengan Pertamina berjalan sama dengan arah yang berbeda tujuannya. Kalau di kampung saya istilahnya ‘tidur seranjang dengan mimpi yang berbeda’,” pungkasnya.

 

Laporan: Dadang

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta