Jakarta, Aktual.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memperbolehkan para PNS di daerah menerima bingkisan Hari Raya Lebaran.

“Saya tidak bisa melarang jika orang dapat rezeki, selama itu halal, bukan hasil korupsi, serta tidak berpotensi mengganggu independensi dan profesionalitas PNS,” ujar Yuddy, di Gedung Kemenpan-RB, Jakarta, Kamis (9/7).

Yuddy melanjutkan, penerimaan bingkisan itu bergantung kepada hati nurani masing-masing pejabat pemerintah.

“Yang penting hadiah itu tidak mengganggu kinerjanya sebagai pejabat pemerintah,” katanya.

Namun begitu, guru besar dari Universitas Nasional Jakarta ini juga mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengingatkan pejabat hanya bisa menerima bingkisan dengan nilai tidak lebih dari Rp1 juta. “KPK ‘kan sudah beri arahan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: