Jakarta, Aktual.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Purus, Kota Padang, Sabtu (20/6).

Tersangka ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat laporan masyarakat soal maraknya peredaran narkoba pada daerah tersebut. Petugas pun langsung menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut.

“Tersangka JI (35) ditangkap ketika sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu seberat 0.5 gram di kawasan Purus, Kota Padang,” kata Kabag Bin Ops Narkoba Polda Sumbar, AKBP M Yasli di Padang, Minggu (21/6).

Ditambahkan Yasli, diduga tersangka mendapatkan sabu dari tangan sang mertua yang baru saja lepas dari penjara.

“Sabu-sabu didapatkan tersangka dari mertua nya yang juga baru lepas dari penjara, polisi sudah melakukan pengintaian di Kawasan Purus, Kota Padang sejak hari Kamis (18/6),” tambahnya.

Tersangka sendiri akan dijerat Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh: