Rapat pleno yang digelar secara tertutup itu membahas mengenai penetapan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi E-KTP. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung (MA) Abdullah menegaskan, tidak sulit bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, meskipun putusan peradilan sudah mengabulkan permohonan Ketua DPR itu.

“Mudah bagi KPK untuk kembali menetapkan status Setya Novanto sebagai tersangka, karena KPK memiliki banyak alat bukti yang sudah dikumpulkan. Apalagi KPK berencana untuk bekerjasama dengan FBI (Federal Bureau of Investigation),” kata Abdullah di Gedung MA Jakarta, Jumat (6/10).

Abdullah mengatakan hal tersebut ketika memberikan tanggapan MA atas polemik putusan praperadilan yang diajukan oleh Novanto setelah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, dikatakan Abdullah tidak akan menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan Ketua Umum Partai Golkar itu kembali menjadi tersangka.

“Apalagi kalau ada dua alat bukti baru yang sah, yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara,” kata Abdullah.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu