Sebelumnya, Karopenmas Mabes Polri Brigjen M. Iqbal meminta publik untuk tidak mengaitkan prosedur penembakan oleh anggota. Sebab ia menilai aparat negara ketika dalam kondisi terdesak mampu melakukan cara-cara atau tindakan tegas.

“Permasalahan tentang prosedur penembakan jangan dikaitkan, anggota kepolisian maupun aparat negara terutama Polri ketika sangat terdesak dia dapat melakukan tindakan tegas, katakanlah saya tidak sedang berdinas, tapi dirampok atau yang lainnya membawa senjata saya boleh melakukan itu,” ujar Iqbal kepada wartawan di sela-sela Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, JakartaTimur, Selasa (23/1).

“Tapi sesuai bentuk ancamannya seperti apa, jangan sampai cuma pakai tangan saja terus ancaman tidak mematikan saya nembak, itu prosedur ya jangan dikaitkan dengan itu, faktanya belum kita dapat,” sambungnya.

Iqbal menegaskan, insiden berujung maut tersebut terjadi murni permasalahan personal. Sehingga, ia meminta tidak dikait-kaitkan dengan institusi. Yang pasti, jenderal bintang satu itu menambahkan, bakal memproses siapapun yang bersalah dalam peristiwa ini.

“Prinsipnya saya ulangi Polri akan memproses itu, proses hukum pidana bila terdapat bukti melakukan perbuatan pidana ada mekanisme kami kode etik profesi yang berlaku di kepolisian. Kami akan proses itu berdasarkan fakta-fakta,” ujar Iqbal.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby