Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menata barang bukti narkoba jenis ganja sebelum dimusnahkan di kantor Kejari Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Rabu (20/7). Sebanyak 66,219 kilogram ganja yang merupakan barang bukti hasil sitaan 45 perkara pidana inkrah atau berkekuatan hukum tetap selama tahun 2016, dimusnahkan. ANTARA FOTO/Rahmad/ama/16

Padang, Aktual.com — Polres Kota Padang, Sumatera Barat, menangkap Dedi Yan Suhendra 32 tahun, yang diduga memiliki ganja kering seberat 17 kilogram.

Dia ditangkap di rumahnya Gang Anggrek XI Kelurahan Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah pada Senin (15/8) dinihari, sekitar pukul 00.15 Wib.

“Pelaku merupakan target operasi kami sejak lama, dia menerima barang langsung dari Aceh,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman di Padang.

Pihak kepolisian, kata dia, sudah mengetahui bahwa pesanan pelaku akan datang. Untuk itu dilakukan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku di rumahnya. Pelaku yang sedang tidur di dalam kamar terkejut akan kedatangan polisi ke dalam rumahnya. Polisi lalu melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan koper berwarna hitam di dalam lemari pakaian yang ternyata berisikan 17 paket ganja kering yang tersusun rapi di dalamnya.

Dengan rincian 16 paket besar ganja kering dengan berat sekitar masing-masing satu kilogram seharga Rp32 juta dan satu paket sedang daun ganja kering seharga Rp300 ribu.

“Selain itu kami juga mengamankan barang bukti telepon genggam yang digunakan tersangka dalam melakukan komunikasi pengiriman barang tersebut,” ujar dia.

Pelaku juga mengaku hanya bekerja sebagai karyawan di sebuah penerbit buku Airlangga di Kota Padang. Dia mendapatkan barang tersebut dari Aceh dan dibawa ke Kota Padang melalui jalur darat.

“Saya mendapatkan barang kiriman dari Aceh dan baru sampai sore tadi,” ujar dia Lelaki yang telah memiliki satu orang anak itu mengaku barang itu diantarkan oleh seorang temannya yang berinisial J.

Rekannya mengantarkan barang tersebut dan meletakkannya dalam sebuah koper yang dimasukkan ke dalam lemari di sebuah kamar di rumahnya. “Setelah ia meletakkan barang tersebut dia langsung pergi,” lanjut dia.

Tersangka akan dijerat pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Laporan: Antara

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu