Penyidik Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan modus penyelundupan dalam tabung penyaring air di Direktorat Tipid Narkoba, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/5). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat internasional peredaran narkotika jenis sabu jaringan Afrika, China dan Jakarta dengan mengamankan dua tersangka berinisial AKO dan JCM yang terancam hukuman mati, serta barang bukti 3000 gram sabu. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/16.

Pontianak, Aktual.com — Siong Siaw Khoon yang merupakan warga negara Malaysia berhasil diamankan petugas Kepolisian Sektor Pontianak Selatan karena kedapatan memiliki dan membawa satu klip narkotik jenis sabu-sabu.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Ridho Hidayat saat dihubungi mengatakan kalau tersangka tertangkap di sebuah hotel di kota Pontianak.

“Kami menerima pelimpahan kasus tertangkapnya WN Malaysia Siong Siaw Khoon karena membawa sabu-sabu dari Kodim 1207 BS Pontianak, sekitar pukul 10.30 WIB, Jumat (11/6),” katanya.

Dikatakan Ridho bahwa awalnya kalau pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Intel Kodim 1207 BS Pontianak di bawah pimpin Letda Nandang beserta lima anggotanya dan anggota Polsek Pontianak Selatan.

“Terungkapnya ada warga negara asing yang membawa narkoba tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Unit Intel Kodim 1207 BS Pontianak dan anggota Polsek Pontianak Selatan,” katanya.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu-sabu, satu set alat hisap (bong), satu buah korek api, satu buah pipet, satu buah pipa kaca, enam pil obat kuat, satu botol obat semprot (obat kuat), empat buah handphone berbagai merk, uang tunai 5 Ringgit Malaysia dua lembar, 1 Ringgit Malaysia 40 lembar, satu lembar 2 Ringgit Malaysia, satu lembar 100 Ringgit Malaysia, dan 19 lembar 50 Ringgit Malaysia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid