Gedung KPK Jakarta (Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran Yusa Djuyandi mengatakan pemerintah tidak bisa melakukan intervensi hukum terhadap penanganan yang sedang dilakukan oleh institusi penegak hukum.

Yusa mengatakan saat ini sudah bukan zamannya lagi pemerintah melakukan intervensi hukum, termasuk dengan mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda penetapan seseorang sebagai tersangka atau proses hukum lainnya.

“Pernyataan Menkopolhukam (Wiranto) bahwa perkataannya hanya berupa imbauan bukan paksaan, itu karena ada respons negatif dari masyarakat. Sudah bukan eranya lagi pemerintah mengintervensi hukum,” kata dosen Ilmu Politik ini ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (14/3).

Yusa yang juga penelitia pada Lesperssi (Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia), dimintai tanggapannya atas imbauan dari Menkopolhukam Wiranto kepada KPK untuk menunda penyelidikan, penyidikan, dan pengajuan sebagai saksi atau tersangka terhadap calon kepala daerah yang terindikasi atau terlibat dalam masalah hukum.

Pernyataan Wiranto itu didasari rencana KPK yang siap mengumumkan status tersangka beberapa calon kepala daerah yang diduga terlibat praktik korupsi.

Mantan Panglima TNI itu menjelaskan imbauan tersebut disampaikan agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah sekaligus menghindari KPK masuk dalam ranah politik praktis.

Selengkapnya baca: http://www.aktual.com/wiranto-minta-kpk-tunda-pengumuman-calon-kepala-daerah-yang-menjadi-tersangka/

Yusa mengatakan dari sisi politik, imbauan semacam ini bisa saja muncul karena adanya kekhawatiran beberapa calon kepala daerah yang diusung beberapa partai pemerintah akan gagal mendulang suara jika ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Dia mengatakan saat ini status tersangka yang dipikul seorang calon kepala daerah sebagai tersangka, khususnya dalam kasus korupsi, sudah terbukti akan membuat masyarakat berpikir ulang untuk memilih calon tersebut.

Sementara itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KP) Wahyu Setiawan mengatakan penetapan seseorang calon kepala daerah sebagai tersangka korupsi oleh KPK tidak mengganggu proses tahapan Pilkada.

Menurut Wahyu, tahapan Pilkada akan terus berjalan sesusai jadwal, sekalipun ada calon kepala daerah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: