Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5). Miryam diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan perkara e-KTP, Miryam S Haryani merasa kecewa lantaran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya tersebar ke beberapa anggota DPR RI 2014-2019.

Pasalnya, lantaran hal itu Miryam mengaku menerima sejumlah tekanan dari anggota DPR, antara lain Akbar Faisal dan Djamal Azis. Bahkan, ia pun dipanggil oleh anggota DPR tersebut.

Kekecewaan itu pun Miryam sampaikan saat konsultasi dengan pengacara Elza Syarief. Begitu diutarakan Elza saat bersaksi dalam persidangan Miryam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/8).

“Bu Yani (Miryam) mengatakan dia kecewa dengan KPK. Bu yani merasa seolah BAP-nya bocor. Padahal belum diucapkan (dalam sidang),” ungkap Elza.

Tapi ternyata, BAP Miryam tersebar bukan karena KPK. Satu saksi yang juga dihadirkan dalam persidangan Miryam hari ini, Anton Taufik mengaku bahwa dia yang memberikan BAP tersebut ke anggota DPR.

Anton mengaku BAP itu didapat dari tangan salah satu oknum panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernama Suswanti. Bahkan, pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu rela merogoh kocek Rp 2 juta demi mendapatka salinan BAP Miryam.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby