Anggota Komisi XI DPR Ahmad Misbakhun saat berbicara dalam Forum Legislasi dengan topik 'Undang-Undang Pencegahan dan Penangangan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK)' di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/3). Seusai disahkan oleh DPR bersama pemerintah, maka diharapkan UU tersebut dapat mendorong upaya pencegahan krisis melalui penguatan fungsi perbankan, khususnya bank yang ditetapkan sebagai sistemik. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun kembali menyuarakan pembelaannya kepada daerah penghasil tembakau. Kali ini legislator Partai Golkar itu menyoroti rencana pemerintah mengalokasikan minimal 50 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Niat pemerintah menggunakan lebih dari 50 persen DBHCHT untuk JKN bertujuan meningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan. Namun, Misbakhun menentang rencana itu karena DBHCHT merupakan hak daerah.

“Pemerintah harus mempertimbangkan kembali niat tersebut, karena DBHCHT selain merupakan hak dari daerah terutama yang terkait langsung dengan industri nasional hasil tembakau, juga ditujukan untuk mempercepat pembangunan di daerah,” kata Misbakhun di Jakarta, Jumat (20/07).

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Timur II yang meliputi Pasuruan dan Probolinggo itu mengaku pesimistis rencana pemerintah mengalokasikan DBHCHT untuk JKN akan berjalan mulus. Bahkan, katanya, rencana itu melenceng dari tujuan awal penyaluran DBHCHT.

Menurut politikus yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Joko Widodo itu, tujuan awal DBHCHT adalah untuk kepentingan daerah. Sedangkan JKN, katanya, merupakan kebijakan pemerintah pusat.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara